Jakarta - Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bertanggung jawab terkait kasus larangan perayaan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar). Menurut dia, hal itu diatur dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945.
Sesuai kontitusi maka itu sepenuhnya tanggung jawab Kepala Negara dalam hal ini Pak Jokowi untuk menjaminnya. Itulah bunyi konstitusi kita.
"Kalimat di pasal 29 itu jelas sekali menyebut kata "Negara". Sehingga kalau terjadi pelarangan terhadap kebebasan beribadah dan beragama, maka yang bertanggung jawab langsung itu ya Kepala Negara. Bukan lagi sekedar Kepala Pemerintahan atau menteri-menteri," kata Jansen kepada Tagar, Selasa, 24 Desember 2019.
Jansen menjelaskan, pelarangan ibadah umat beragama sepatutnya ditinjau dari perspektif hukum. Pasalnya, kata Jansen, kebebasan beragama dan menjalankan ibadah itu amanat konstitusi.
"Jadi bukan lagi sekedar bunyi Undang-Undang. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," kata Jansen.
Dari Undang Undang yang mengatur tentang kebebasan beragama, tindakan maupun antisipasi harusnya cepat meluncur dari pihak yang bertanggung jawab terkait masalah yang dialami umat Kristiani di Sumbar.
"Sesuai kontitusi maka itu sepenuhnya tanggung jawab Kepala Negara dalam hal ini Pak Jokowi untuk menjaminnya. Itulah bunyi konstitusi kita. Jadi selama UU Dasar kita bunyinya masih demikian, maka Kepala Negara langsunglah yang harus bersikap menyelesaikan persoalan-persoalan demikian ini. Sesuai sumpahnya ketika dilantik akan taat menjalankan konstitusi," ujarnya.
Menurut Jansen, Menteri Agama Fachrul Razi tidak bisa sepenuhnya disalahkan terkait insiden yang menyulut Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyesalkan tindakan pejabat daerah mendalilkan tidak ada pelarangan ibadah dan perayaan Natal 2019 di Sumbar.
"Jadi dalam hal ini, Menag menurut saya tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Karena kalau terjadi gangguan dan larangan ibadah Natal dan atau ibadah-ibadah agama lain ke depannya (tidak terkecuali termasuk agama mayoritas Islam), sepenuhnya itu tanggung jawab Kepala Negara," tutur dia. []