Larangan Izin Keramaian Bikin Sengsara Warga Sibolga

Larangan pemberian izin keramaian oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Sibolga, menjadi polemik di kalangan masyarakat.
Sekelompok pelaku usaha jasa hiburan yang mendatangi Gedung DPRD Kota Sibolga, Selasa, 7 Juli 2020. (Foto: Tagar/Dody Irwansyah)

Sibolga - Larangan pemberian izin keramaian oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Sibolga, Sumatera Utara, menjadi polemik di kalangan masyarakat.

Karena kebijakan yang lahir dalam situasi pandemi virus corona itu telah memberikan dampak buruk ke berbagai lini perekonomian masyarakat.

Pelarangan menggelar pesta pernikahan atau acara syukuran misalnya, cukup banyak pemilik usaha organ tunggal beserta biduan, usaha dekorasi dan tenda, juga pemilik studio foto yang terkena imbas.

Mereka yang biasa bergantung hidup dari adanya hajatan tersebut, berbulan-bulan lamanya tak lagi menerima orderan.

Hal tersebut langsung disampaikan sekelompok pelaku usaha jasa hiburan yang mendatangi gedung DPRD Kota Sibolga, dengan maksud menyampaikan aspirasi mereka kepada para wakil rakyat.

Bob Mandala Saragih, salah seorang musisi yang mengkoordinir kehadiran teman seprofesinya ke DPRD Sibolga mengatakan, belum ada solusi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga terkait permasalahan keterpurukan ekonomi mereka.

Ia menyebut, semestinya Pemkot Sibolga tidak lagi kaku menegakkan aturan sebelumnya untuk menjalani masa new normal seperti imbauan pemerintah pusat.

"Kami minta pemerintah bisa memberikan jalan ke luar buat kami yang mewakili bidang bidang profesi, itu aja. Misalnya, berikan kelonggaran kepada yang punya hajat. Ya, karena jujur, kami juga bisa bekerja karena adanya pesta pernikahan," ungkapnya di depan gedung DPRD Sibolga pada Selasa, 7 Juli 2020.

“Kami semua yang tergabung di dalam beberapa profesi ini, siap menjalankan misalnya physical distancing, atau protokol kesehatan yang sudah diatur oleh pemerintah,” tambahnya.

Wali Kota Sibolga Muhammad Syarfi Hutauruk belum lama ini menegaskan kepada gugus tugas agar tidak memberikan izin kepada masyarakat mengadakan pesta pernikahan atau syukuran dan sebagainya yang mengundang keramaian.

Baca juga: ASN dan Perawat di Sibolga Palsukan Surat Rapid Test

Penegasan itu kembali disampaikan, tindak lanjut dari diketahuinya satu orang warga Kelurahan Simare-mare dikonfirmasi positif terjangkit covid berdasarkan hasil tes cepat molakular pada Kamis, 26 Juni 2020.

Saya pikir, new normal yang dianjurkan pemerintah pusat itu sebuah keharusan

Namun di sisi lain, kebijakan itu terasa berbeda dengan situasi yang terlihat di sejumlah pasar di Kota Sibolga.

Pasar SibolgaKondisi Pasar Sibolga Nauli Kota Sibolga, Selasa, 7 Juli 2020. (Foto: Tagar/Dody Irwansyah)

Tiga pasar yang dikelola Pemkot Sibolga, belum ada penegasan untuk mewajibkan pedagang maupun pengunjung pasar mematuhi protokol kesehatan.

Seperti halnya pengakuan salah seorang pedagang di Pasar Nauli bernama S Panggabean. Dia mengatakan, sejauh ini petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar hanya sekadar memberi imbauan mengenakan masker serta menjaga jarak antara pedagang dan pembeli.

“Memang dikasih tahu, sudah beberapa kali dikasih tahu jaga jarak satu meter, pakai masker. Tapi inilah, masker saya simpan aja dalam tas, karena payah kalau mau ngomong sama pembeli,” ucap Panggabean.

Pengakuan sama juga diungkapkan Tilia Waruwu, pegunjung Pasar Nauli tersebut bahkan tak lagi takut bila tidak mengenakan masker saat di keramaian.

“Kalau ke pasar saya gak pakai masker, saya gak takut, kami serahkan ajalah kepada Tuhan supaya gak ada lagi corona ini,” kata Tilia.

Kepala UPT Pasar Sibolga Johannes Panjaitan mengungkapkan, petugas pengelola pasar tidak memiliki dasar aturan mewajibkan pedagang maupun pengunjung pasar mematuhi protokol kesehatan.

Hanya saja, kata Johannes, setiap minggunya Dinas Kesehatan melakukan penyemprotan cairan disinfektan ke setiap sudut pasar. Serta menyediakan fasilitas wadah air bersih, sabun dan sanitizer untuk pembasuh tangan.

“Kalau kami dari pihak UPT selalu mengimbau, tapi untuk penindakan kami tidak berani, karena kami tidak dilengkapi payung hukum. Jangan nanti, kami malah dimarahi oleh masyarakat pedagang di pasar ini,” ungkap Johannes.

Menanggapi persoalan ini, pengamat ekonomi di Kota Sibolga, Hendra Saputra menyatakan Pemkot Sibolga harus segera merumuskan konsep kebijakan tatanan hidup baru di tengah pandemi covid.

Dan untuk merumuskannya, seluruh stakeholder harus dilibatkan agar dapat dipahami serta mendapat dukungan seluruh lapisan masyarakat.

Tujuannnya, guna menggairahkan kembali perekonomian masyarakat yang sempat terpuruk akibat covid.

Baca juga: Wali Kota Sibolga dalam Belitan Berbagai Isu Korupsi

“Sampai hari ini saya lihat belum ada pernyataan resmi dari tim gugus, tentang konsep new normal. Ini kan pelu, pelaku ekonomi butuhkan itu. Saya pikir, new normal yang dianjurkan pemerintah pusat itu sebuah keharusan. Tim gugus perlu melibatkan berbagai pihak membuat formulasi atau metode yang akan diberlakukan, agar keputusannya tidak kontroversi," kata Hendra.[]

Berita terkait
Mahasiswa Sibolga Demo Kasus Korupsi Dinas Perumahan
Forum mahasiswa dan masyarakat peduli hukum Sumut, berunjuk rasa di depan kantor wali kota dan Kejari Sibolga, menyampaikan dugaan korupsi dinas.
Wali Kota Sibolga Copot Lurah karena Bansos
Kasus dugaan penyelewengan Bantuan Sosial (Bansos) berbuntut panjang. Wali Kota Sibolga mencopot lurah Pancuran Bambu.
Terpapar dari Pasien Dokter di Sibolga Positif Covid
Dalam dua pekan terakhir, pasien positif Covid-19 di Kota Sibolga bertambah dua orang. Seorang di antaranya seorang dokter.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.