Laporkan Muannas Alaidid, Hadi Pranoto Dipanggil PMJ

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Selasa 11 Agustus 2020, undang Hadi Pranoto untuk klarifikasi Muannas Alaidid.
Peneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi mencegah Covid-19, di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin, 3 Agustus 2020. (Foto: Antara/Arif Firmansyah)

Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Selasa 11 Agustus 2020, mengundang Hadi Pranoto untuk mengklarifikasi laporan pencemaran nama baik yang dibuatnya terhadap Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. 

"Hari ini Hadi Pranoto diundang klarifikasi atas laporannya sebagai pelapor," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2020.

Kuasa hukum Hadi, Muhammad Nur Aris menjelaskan laporan pencemaran nama baik dibuat atas dasar keberatan kliennya terhadap konten di salah satu unggahan akun media sosial Muannas Alaidid. 

Baca juga: Laporan Anji dan Hadi Pranoto Dicabut Jika Penuhi ini

"Ini adalah respons terhadap temuan yang kita temukan di dalam Instagram yang bersangkutan," ujarnya. 

Muannas Alaidid yang dinilai mencemarkan nama baik kliennya, bermasalah karena telah menyebut Hadi sebagai profesor. Padahal, Hadi tak pernah berkata demikian.

"Yang pertama, bahwa MA (Muannas) menyebutkan klien kita adalah profesor. Padahal klien kita tidak pernah menyebutkan dirinya profesor," katanya. 

Laporan Hadi terhadap Muannas telah terdaftar dengan nomor laporan LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 6 Agustus 2020. 

Sedangkan Muannas Alaidid juga melaporkan Hadi Pranoto dan musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji ke Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui kanal YouTube Dunia Manji. 

Baca juga: Anji Beberkan Soal Hubungannya dengan Hadi Pranoto

Laporan Muannas terhadap Hadi dan Anji telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020.

Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. []

Berita terkait
Tanggapan BPOM Soal Klaim Obat Corona Hadi Pranoto
Lembaga pemerintah sektor farmasi, yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), menyatakan sikap tegas atas klaim obat Covid-19 milik Hadi Pranoto
DPR Soal Hadi Pranoto: Ratu Elizabeth Percaya Tidak?
Rahmad mengaku, apa yang disebutkan Hadi itu lebih kepada suatu hiburan. Pasalnya, yang berwenang menanggapi pernyataan Hadi itu adalah pihak BPOM.
Ancaman Hukuman Anji dan Hadi Pranoto Mengerikan
Cyber Indonesia resmi melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke polisi karena dianggap menyebar berita bohong soal obat virus corona.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.