Ancaman Hukuman Anji dan Hadi Pranoto Mengerikan

Cyber Indonesia resmi melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke polisi karena dianggap menyebar berita bohong soal obat virus corona.
Anji. (Foto: Tagar/Instagram/@duniamanji)

Jakarta - Cyber Indonesia resmi melaporkan musisi Anji dengan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya pada Senin, 3 Agustus 2020 terkait unggahan di kanal YouTube Dunia Manji. Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menduga mereka telah menyebarkan berita bohong alias hoaks melalui media sosial terkait obat corona.

Muannas menduga, Anji selaku pihak penyebar konten bisa saja melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 1, dan dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45 A ayat (1) UU 19/2016. 

Kemudian, dijerat pula dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menyoal Erdian Aji Prihartanto alias Anji dilaporkan ke Polda Metro Jaya pun dibenarkan oleh Muannas.

Baca juga: Polisi Diharap Periksa Motivasi Anji - Hadi Pranoto

"Benar [dilaporkan ke polisi]," kata Muannas Alaidid lewat sambungan telepon, Senin malam, 3 Agustus 2020.

Muannas menjelaskan alasannya melapor lantaran isi video wawancara Anji dan Hadi Pranoto di kanal YouTube dunia Manji pada Jumat, 31 Juli 2020, telah membuat polemik di masyarakat.

Muannas lantas menantang keduanya membuktikan ucapan dengan melaporkannya ke kepolisian dengan pasal penyebar berita bohong alias hoaks. 

"Jika tidak bisa membuktikannya," ujarnya.

Hadi PranotoHadi Pranoto berpose bersama penyanyi Anji. (Foto: Instagram/duniamanji)

Laporan Muannas ke Polda Metro Jaya bernomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanda Senin 3 Agustus 2020.

Mengacu pada kasus dugaan penyebaran berita bohong yang melibatkan vokalis Drive itu dituding melanggar UU ITE pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Baca juga: Pertemuan Anji dan Dokter Tirta di Gunung Puntang

UU ITE pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A UU No. 19 Tahun 2016 berbunyi: 

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik".

Merujuk data di atas, KUHP Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 menyebut Anji terancam hukuman di atas 10 tahun penjara.

Adapun bunyi pasal UU tersebut dikutip Tagar dari laman resmi dpr.go.id, adalah sebagai berikut:

Pasal 14

  1. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
  2. Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.

Sebelumnya, Anji melakukan sesi perekaman video ketika mewawancarai Hadi Pranoto di Lampung. Obrolan keduanya lantas diunggah dalam kanal YouTube milik Anji bernama dunia Manji.

Dalam wawancara itu, narasumber Anji, Hadi Pranoto memperkenalkan diri sebagai profesor bidang mikrobiologi yang mengklaim telah menemukan obat herbal untuk Covid-19. Ia juga mengaku sebagai Kepala Tim Riset Formula Antibodi Covid-19.

Hadi Pranoto di video mengklaim menemukan obat herbal untuk Covid-19 yang bisa menyembuhkan ribuan pasien virus corona hanya dalam hitungan 2-3 hari. Temuannya itu, kata dia, juga telah didistribusikan ke Pulau Jawa, Bali, Sumatera, dan Kalimantan, bahkan belakangan ada pengakuan sudah dikirim ke Kerajaan Inggris. []

Berita terkait
Polisi Akan Panggil Anji dan Hadi Pranoto
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyampaikan pihaknya akan memanggil Anji dan Hadi Pranoto soal obat corona
Susi Pudjiastuti Sentil Anji Soal Konten YouTube
Susi Pudjiastuti rupanya ikut geram atas perilaku musisi Anji dan narasumbernya Hadi Pranoto.
Testimoni Anji - Hadi Pranoto Membodohi Masyarakat?
Wawaimuli Arozal mengatakan video wawancara musisi Anji terhadap Hadi Pranoto adalah sebuah testimoni yang dapat membodohi masyarakat.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.