Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya buka suara terkait dengan pernyataan Hadi Pranoto tentang produk herbal yang diklaim dapat menyembuhkan pasien Covid-19.
Dalam sebuah keterangan resmi, lembaga negara pimpinan Penny K. Lukito itu menyampaikan bahwa sampai saat ini BPOM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal tersebut.
“Dari data produk yang terdaftar di BPOM, produk herbal yang dinyatakan dalam informasi tersebut adalah produk obat tradisional yang memiliki merek dagang Bio Nuswa dengan klaim yang disetujui yaitu membantu memelihara daya tahan tubuh,” tulis BPOM dalam rilisnya, Kamis, 6 Agustus 2020.
Informasi lain yang disampaikan adalah produk Bio Nuswa itu didaftarkan oleh PT. Saraka Mandiri dengan Nomor Izin Edar POM TR 203 636 031 berlaku mulai 14 April 2020 hingga 14 April 2025. Namun sampai saat ini PT. Saraka Mandiri belum pernah memproduksi produk Bio Nuswa.
“Diharapkan pelaku usaha termasuk produsen agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memenuhi regulasi untuk jaminan aspek keamanan, khasiat dan mutunya,” sebut BPOM.
Sebagai langkah antisipasi, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati, menggunakan produk herbal secara aman dan tepat.
“Masyarakat dianjurkan tidak mudah mempercayai pernyataan seseorang yang menyatakan bahwa obat herbal ampuh mengobati Covid-19, kecuali sudah tervalidasi dengan uji klinik pada manusia,” tegas BPOM.
“Jika ditemukan produk yang mencantumkan klaim berlebihan dan/atau tidak sesuai dengan persetujuan yang diberikan pada saat produk didaftarkan, Badan POM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan, untuk sanksi administrasi dan sanksi pidana,” tutup rilis tersebut.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, publik di Tanah Air sempat digegerkan oleh wawancara musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan Hadi Pranoto mengenai klaim obat virus Corona.
Hadi Pranoto sendiri mengaku sebagai seorang profesor di bidang Mikrobiologi dan telah menemukan obat yang mampu menyembuhkan virus corona.