Laporan Politik Uang oleh Warga Lebih Banyak daripada Temuan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menangani 262 kasus politik uang pada Pilkada Serentak 2020, 197 di antaranya adalah laporan masyarakat.
Koordinator Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Ratna Dewi Pettalolo. (Foto: Tagar/Ist/Dok Bawaslu)

Jakarta – Tingkat partisipasi masyarakat dalam melaporkan politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 cukup tinggi. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menangani 262 kasus, 197 di antaranya merupakan laporan masyarakat.

Penjelasan itu disampaikan oleh anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, seperti dilansir laman resmi Bawaslu RI. Menurutnya, dari data penanganan dugaan pelanggaran politik uang yang berjumlah 262 kasus yang telah sampai pengkajian dan penyidikan, terdapat 197 laporan masyarakat dan 65 kasus merupakan temuan Bawaslu. Angka penanganan politik uang tersebut dikumpulkan hingga 17 Desember 2020.

Ternyata politik uang lebih banyak laporan dari pada temuan. 

"Hal itu berarti dorongan kita, program kita, upaya kita, ikhtiar kita untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kasus ini sudah berhasil," kata Dewi dalam sambutan di acara Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Pengawasan Pilkada 2020 di Malang, Jawa Timur, Minggu, 21 Desember 2020.

Awalnya, kata Dewi, dia sempat ragu dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan politik uang. Sebab dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait politik uang disebutkan baik si pemberi dan penerima sama-sama akan terkena sanksi.

"Angka pelaporan yang jauh lebih besar dari angka temuan kita ini harus dicatat secara baik dan menjadi temuan penting, bagaimana kita mendesain partisipasi masyarakat untuk melaporkan politik uang kedepannya," kata Dewi.

Menurutnya, sudah ada enam putusan tindak pidana politik uang dan semuanya dinyatakan bersalah, yakni di Kota Tarakan Kalimantan Utara, Kota Palu Sulawesi Tengah, Kota Tangerang Selatan Banten, Kabupaten Berau Kalimantan Timur, Kota Cianjur Jawa Barat masing- masing mendapatkan vonis 36 bulan dan vonis 200 juta rupiah.

Sementara, satu kasus lain adalah di Kabupaten Pelalawan Riau mendapatkan vonis enam bulan percobaan dan vonis 200 juta rupiah.

"Ini satu hal yang baik dalam proses penanganan pelanggaran mudah-mudahan dapat memberi efek jera," kata Dewi.

Dewi menambahkan, politik uang kerap dilakukan di ruang tertutup yang tidak mudah terdeteksi oleh Bawaslu, sehingga partisipasi dari masyarakat menjadi hal yang penting.

Sebagai informasi UU Pilkada Pasal 187A ayat satu (1) disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

Ayat dua (2) pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). []

Berita terkait
Paslon Vantas di Samosir Tak Terbukti Politik Uang
Bawaslu Samosir menghentikan kasus dugaan politik uang yang diduga dilakukan pasangan calon Vandiko Gultom-Martua Sitanggang.
Bawaslu Surabaya Kembali Rekomendasikan Satu TPS Coblos Ulang
Bawaslu Surabaya kembali mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 39 Kelurahan Kertajaya Kecamatan Gubeng. Ini alasannya.
Bawaslu Surabaya Tindak Lembaga Survei Tak Terdaftar di KPU
Bawaslu Surabaya akan menindak lembaga survei tidak terdaftar di KPU jika melakukan Quick Count Pilkada Surabaya. Hanya 5 lembaga survei terdaftar.
0
Ramalan Zodiak Selasa 28 Juni 2022, Peruntungan Cinta
Ramalan zodiak Selasa, 28 Juni 2022, untuk semua zodiak yang menggambarkan tentang sebuah peruntungan dalam cinta yang akan Anda alami hari ini.