Jakarta - Yogi Ramon Setiawan selaku yang melapor peserta Pilkada Sumatera Barat Mulyadi, telah mencabut laporannya ke polri. Laporan ini terkait pidana mencuri start kampanye, karena adanya pencabutan Polri ingin mengekspose stop kasus tersebut.
Penyidik Sentra Gakkumdu akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menghentikan penyidikan sesuai rekomendasi rapat pembahasan III. Ini menindaklanjuti surat permohonan pencabutan laporan,
“Iya betul (pelapor mencabut laporan). Hasil rapat pembahasan III di Sentra Gakkumdu Bawaslu juga sudah selesai dengan rekomendasi agar kasuk tersebut dihentikan penyidikannya,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Jumat, 11 Desember 2020.
“Yang jelas, penyidik Sentra Gakkumdu akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menghentikan penyidikan sesuai rekomendasi rapat pembahasan III. Ini menindaklanjuti surat permohonan pencabutan laporan," tambahnya.
Terkait pemanggilan Peserta Pilkada Sumatera Barat Mulyadi, dia telah dua kali tidak menghadiri panggilan Bareskrim Polri. Tujuan pemanggilan Mulyadi adalah, pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dengan dugaan mencuri start kampanye.
Pada saat pertama kali, Mulyadi dipanggil sebagai tersangka kasus tindak pidana pemilu. Akan tetapi, Mulyadi selaku elite Partai Demokrat tersebut, tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Dengan perbuatannya itu, penyidik membuat jadwal ulang terkait pemanggilan mulyadi
Tidak hanya berhenti di pemanggilan Mulyadi yang pertama. Pihak kepolisian membuat undangan kedua, pada akhirnya Mulyadi dipanggil kembali sebagai tersangka pada Kamis, 10 Desember 2020. Namun, panggilan tersebut tetap diabaikan oleh Mulyadi, hukum yang menjeratnya adalah Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020.
Bermula dari pelaporan Mulyadi terkait pelanggaran kampanye yang tidak sesuai dengan jadwal, terdapat pihak yang melaporkan kejadian tersebut. Yogi, merupakan orang yang melapor kesalahan tersebut dengan pengacaranya. Laporan tersebut dikirimkan oleh Maulana Bunggaran yaitu pengacara Yogi ke Bawaslu RI.
Laporan tersebut ditindaklanjuti ke Bareskrim Polri, dengan catatan laporan 14/LP/PG/RI/00,00/XI/2020 Bawaslu. [] (Farras Prima Nugraha)
Baca juga: