Laporan Kasus Pelanggaran Pemilu Cagub Sumbar Dicabut

Laporan kasus pelanggaran Pemilu Cagub Sumbar dicabut dan akan segera diberhentikan.
Cagub Sumbar Mulyadi. (Tagar/RRI)

Jakarta - Yogi Ramon Setiawan selaku yang melapor peserta Pilkada Sumatera Barat Mulyadi, telah  mencabut laporannya ke polri. Laporan ini terkait pidana mencuri start kampanye, karena adanya pencabutan Polri ingin mengekspose stop kasus tersebut.

Penyidik Sentra Gakkumdu akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menghentikan penyidikan sesuai rekomendasi rapat pembahasan III. Ini menindaklanjuti surat permohonan pencabutan laporan,

“Iya betul (pelapor mencabut laporan). Hasil rapat pembahasan III di Sentra Gakkumdu Bawaslu juga sudah selesai dengan rekomendasi agar kasuk tersebut dihentikan penyidikannya,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Jumat, 11 Desember 2020.

“Yang jelas, penyidik Sentra Gakkumdu akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menghentikan penyidikan sesuai rekomendasi rapat pembahasan III. Ini menindaklanjuti surat permohonan pencabutan laporan," tambahnya.

Terkait pemanggilan Peserta Pilkada Sumatera Barat Mulyadi, dia telah dua kali tidak menghadiri panggilan Bareskrim Polri. Tujuan pemanggilan Mulyadi adalah, pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dengan dugaan mencuri start kampanye.

Pada saat pertama kali, Mulyadi dipanggil sebagai tersangka kasus tindak pidana pemilu. Akan tetapi, Mulyadi selaku elite Partai Demokrat tersebut, tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Dengan perbuatannya itu, penyidik membuat jadwal ulang terkait pemanggilan mulyadi

Tidak hanya berhenti di pemanggilan Mulyadi yang pertama. Pihak kepolisian membuat undangan kedua, pada akhirnya Mulyadi dipanggil kembali sebagai tersangka pada Kamis, 10 Desember 2020. Namun, panggilan tersebut tetap diabaikan oleh Mulyadi, hukum yang menjeratnya adalah Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020.

Bermula dari pelaporan Mulyadi terkait pelanggaran kampanye yang tidak sesuai dengan jadwal, terdapat pihak yang melaporkan kejadian tersebut. Yogi, merupakan orang yang melapor kesalahan tersebut dengan pengacaranya. Laporan tersebut dikirimkan oleh Maulana Bunggaran yaitu pengacara Yogi ke Bawaslu RI.

Laporan tersebut ditindaklanjuti ke Bareskrim Polri, dengan catatan laporan 14/LP/PG/RI/00,00/XI/2020 Bawaslu. [] (Farras Prima Nugraha)

Baca juga:

Berita terkait
Daftar 27 SMA Terbaik di Sumbar 2020 Berdasarkan Nilai UTBK
Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) merilis SMA terbaik di Indonesia 2020. Berikut 27 SMA terbaik di Sumatera Barat
Polisi Pengamanan Pilkada Sumbar Mulai Jalani Tes Swab
Ribuan personel Polda Sumatera Barat yang akan mengamankan Pilkada 2020 mulai menjalani tes swab.
AHY Pasang Target Partai Demokrat Menang Pilkada Sumbar 2020
AHY menargetkan partainya mampu membawa kemenangan pada pemilihan kepala daerah Sumatra Barat
0
Jokowi Dorong Negara G7 untuk Investasi Sektor Energi Bersih di Indonesia
Presiden Jokowi ajak negara-negara G7 untuk berkontribusi memanfaatkan peluang investasi di sektor energi bersih di Indonesia