Lapor Propam, LBH Pers Makassar Bawa Barang Bukti Video

LBH Pers Makassar membawa sejumlah barang bukti kasus penganiayaan tiga orang jurnalis.
Jurnalis bersama tim kuasa hukum membawa barang bukti ke Propam Polda Sulsel. (Foto: Tagar/Aan Febriansyah)

Makassar - Tim advokasi bantuan hukum kekerasan jurnalis yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar membawa sejumlah barang bukti kasus penganiayaan tiga orang jurnalis.

Penganiayaan terjadi dalam aksi mahasiswa yang menolak UU KPK dan RKUHP, di depan gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, diduga dilakukan aparat kepolisian, 24 September 2019 lalu.

"Barang bukti yang diserahkan berupa dua video dugaan, tiga baju korban, sembilan lembar hard copy foto (dua foto per lembar), soft copy satu keping DVD, dan riwayat perawatan di RS Awal Bros," kata Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, Senin 30 September 2019.

Menurut Fajriani, penyerahan barang bukti itu berasal dari dugaan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah aparat kepolisian saat unjuk rasa di depan kantor DPRD Sulsel.

Kami minta Kapolda Sulsel untuk mengambil tindakan tegas dari segi etik kepolisian juga tindak pidananya

"Intinya hari ini tahapan laporan kita lakukan, baik pidana dan etik di Propam untuk perkembangannya masih proses," ujar Fajriani.

Terpisah, Tim Kuasa Hukum Kadir Wokanubun mengatakan laporan aduan, secara umum dibagi dua, pertama tindak pidana umum pasal yang disangkakan yakni Pasal 170 dan Pasal 351.

"Yang ke dua kita ke Propam karena yang terlibat ini adalah aparat, olehnya itu Propam harus memeriksa anggotanya yang melakukan tindakan pemukulan dan pengeroyokan," ujar Kadir.

Kadir menjelaskan, ke tiga korban mengalami luka-luka lebam dan bagi tim advokasi hukum, hal itu merupakan tindak pidana. Padahal teman-teman dalam menjalankan tugas liputan selaku jurnalis dengan atribut lengkap.

"Kami menagih komitmen kepolisian perihal perlindungan jurnalis ketika meliput di lapangan, karena inikan bukan insiden pertama. Kami minta Kapolda Sulsel untuk mengambil tindakan tegas dari segi etik kepolisian juga tindak pidananya," jelasnya.

Sekadar diketahui, tiga jurnalis yang mendapat kekerasan dari aparat kepolisian saat melakukan tugas liputan yakni Muhammad Darwi Fathir jurnalis LKBN Antara, Saiful jurnalis inikata.com (Sultra) dan Isak Pasabuan jurnalis Makassartoday.com.[]

Berita terkait
Polisi Telusuri Donatur Provokator Demo di Makassar
Polda Sulsel kini tengah mendalami donatur demo yang berujung ricuh di kota Makassar beberapa waktu lalu.
Provokator Demo di Makassar Mengaku Dibayar
Pelaku provokator demonstrasi yang berujung bentrok di kota Makassar mengaku di bayar oleh pria bertopeng.
Kronologi Barracuda Polisi Tabrak Mahasiswa Makassar
Kapolda membantah Dicky Wahyudi digilas mobil barracuda. Dia menjelaskan Dicky mengalami benturan di bagian dada.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban