Jakarta - Polisi telah melaksanakan tes antigen yang ditujukkan kepada para pengendara mobil. Kegiatan yang dilakukan pihak kepolisian merupakan dalam rangka libur tahun baru dan natal.
Polisi melakukan pengecekan tersebut di Rest Area KM 19 Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Rabu, 23 Desember. Fasilitas tes tersebut telah dipastikan siap dalam lonjakan pengguna kendaraan bermotor, Irjen Pol Istiono selaku Kakorlantas Polri menyebutkannya.
Operasi tersebut didampingi Kombes Rudi Antariksawan selaku Kabag Ops Korlantas Polri, Sambodo Purnomo Yogo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya dan pihak jasa Raharja. Seluruh anggota Istiono telah dipastikan untuk mengawal proses penerapan protokol kesehatan tersebut.
Dari tadi pagi peminat juga sudah cukup banyak. Ada 2 orang sudah dinyatakan reaktif, kita rekomendasikan untuk kembali ke rumah,
“Langkah ini sangat efektif sebagai antisipasi penyebaran Covid-19,” ujar Istiono melalui keterangan resmi yang diterima Tagar.
Tidak lupa juga, salah satu yang terdapat di rest area tersebut terdapat fasilitas rapid test antigen acak. Fasilitias ditunjukkan untuk para pengguna rest area yang sedang singgah di tempat.
Dalam operasi Lilin 2020 telah disediakan kurang lebih 500 alat tes cepat antigen, untuk setiap harinya. Jika kedapatan warga yang reaktif maupun pengendara ataupun penumpang, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan kepada warga tersebut dengan penunjukkan rumah sakit rujukan.
“Dari tadi pagi peminat juga sudah cukup banyak. Ada 2 orang sudah dinyatakan reaktif, kita rekomendasikan untuk kembali ke rumah,” tambah Istiono.
Diketahui pemerintah mewajibkan para warga yang melakukan perjalanan dengan menyertakan rapid test antigen. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk menekan angka kasus positif Covid-19.
Kebijakan baru yang telah ditentukan oleh pemerintah adalah dengan menunjukkan hasil rapid test antigen negatif. Hal tersebut berlaku selama pandemi Covid-19.
Peraturan mengenai setiap orang perlu memenuhi Protokol Kesehatan pada saat melakukan perjalanan tahun baru dan natal terdapat pada, Surat Edaran No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021. [] (Farras Prima Nugraha)
Baca juga: