Langkah Pemerintah Antisipasi Penularan Covid pada Arus Balik Lebaran

Pemerintah tingkatkan random tes kepada pengguna kendaraan pribadi dan angkutan, baik di jalan tol, jalan arteri hingga jalan kecil di pemukiman.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito. (Foto:Tagar/Setkab)

Jakarta - Pemerintah meningkatkan random testing kepada pengguna angkutan jalan kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan baik di jalan tol, jalan arteri hingga ke jalan-jalan terkecil di pemukiman penduduk, sampai membentuk satuan tugas (satgas) khusus di Provinsi Lampung. Hal ini untuk mengantisipasi arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi pada H+3 dan H+7 Lebaran atau sekitar tanggal 16 dan 20 Mei 2021. 

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, antisipasi ini dilakukan lantaran terjadinya peningkatan eskalasi kasus positif di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatra. 

Ini sejalan dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13, semua masyarakat yang akan kembali ke Jakarta akan dilakukan pengetesan menggunakan rapid test antigen.

Kondisinya saat ini pada Mei 2021, kontribusi kasus nasional dari Pulau Jawa turun 11,06 persen. Sebaliknya, di Pulau Sumatra kenaikan 27,22 persen. Pada angka kematian, Pulau Jawa menurun 16,07 persen dan sebaliknya Pulau Sumatra naik menjadi 17,18 persen.

Sebagai tindak lanjut, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan surat Nomor 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat pada Arus Balik Idulfitri 2021.

“Di dalam surat ini pemerintah daerah khususnya provinsi di Pulau Sumatra wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik,” tutur Wiku berdasarkan keterangan resmi, Kamis, 13 Mei 2021.

Sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, surat bebas COVID-19 dokumen tersebut meliputi hasil tes PCR, swab antigen, atau GeNose. Dengan masa berlaku selama 3 x 24 jam dalam masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021. 

Sedangkan dalam masa pengetatan pasca Lebaran yakni pada 18 – 24 Mei 2021, surat bebas COVID-19 berlaku 1 x 24 untuk seluruh metode pengetesan. Serta pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat izin perjalanan sesuai yang disyaratkan.

“Maka, siapapun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat izin perjalanan, siapapun itu wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan,” tegasnya.

Untuk memastikan skrining yang maksimal, maka diterapkan random testing tes antigen di titik-titik yang ditentukan. Wiku menerangkan, Satgas Daerah Provinsi Lampung ditunjuk membentuk satgas khusus yang diketuai Kapolda dan Danrem setempat. Satgas khusus ini akan memeriksa seluruh dokumen dan berhak melarang pelaku perjalanan untuk menyeberang ke Pulau Jawa apabila tidak memenuhi syarat.

“Ingat, kebijakan tambahan ini bentuk pencegahan. Pemerintah daerah memiliki andil besar menyaring pelaku perjalanan agar proses skrining-nya efektif. Dan juga memastikan setiap pelaku perjalanan dalam keadaan sehat,” tandas Wiku.

Terkait hal yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi menyebutkan, upaya antisipasi arus balik, akan dilakukan testing bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi yang masuk ke Jakarta dari arah Lampung. Pemeriksaan dilakukan di Pelabuhan Bakauheni dan diusulkan pada beberapa rest area sebelum masuk Pelabuhan Bakauheni.

“Ini sejalan dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13, semua masyarakat yang akan kembali ke Jakarta akan dilakukan pengetesan menggunakan rapid test antigen. Kalau selama ini, menggunakan GeNose dan rapid test berbayar,” tandas Budi.

Sedangkan untuk arus balik yang datang dari arah Jawa Tengah dan Jawa Barat akan masuk ke Jakarta, terdapat beberapa titik testing. Yakni di sekitar Karawang tepatnya di Jembatan Timbang Balonggandu, Pos Tegal Bubuk Susulan dari arah Palimanan ke Jatibarang serta yang datang dari Indramayu ke arah Jatibarang.

“Dengan demikian, nanti pengguna sepeda motor yang masuk Jabodetabek dengan menggunakan jalan nasional, akan kena pada tiga titik yang saya sampaikan tadi,” sebut Budi.

Sementara untuk kendaraan pribadi di jalan tol, dilakukan testing pada 21 titik yang terbagi di 13 rest area dan 5 di gerbang utama pintu tol mulai dari pintu tol Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Termasuk juga yang datang dari arah Merak pada 2 titik yakni di rest area. []

Berita terkait
Ketua DPR: Hasil Tes Random 4.123 Pemudik Positif Covid-19
Ketua DPR RI, meminta Pemda melakukan pelacakan tes Covid-19 kepada pemudik yang menerobos penyekatan di beberapa titik larangan mudik.
Kapolri: Penyekatan Turunkan Arus Mudik Hingga 70%
Kapolri menyampaikan, penyekatan arus mudik lebaran pada tahun 2021 ini memberikan dampak penurunan tingkat arus mudik sampai dengan 70 persen.
Sekat Pemudik Jabodetabek Jebol, Ganjar Pranowo Minta Semua Pihak Siaga
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta semua pihak siaga menyusul jebolnya sejumlah pintu penyekatan pemudik di Jabodetabek.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.