Langgar PSBB, Pengamat Heran Hanya McD yang Dihukum

Pengamat heran lantaran kepolisian hanya menjatuhkan hukuman kepada McDonalds Sarina karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Punutupan rumah makan cepat saji McDonald\\'s Sarinah di Jakarta Pusat pada Minggu (10/5/2020), pukul 22.05 WIB, ramai dan memicu kerumunan massa. (Foto: dok Satpol PP)

Jakarta - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Satria Aji Imawan mengaku heran lantaran kepolisian hanya menjatuh hukuman kepada pengelola McDonald's (McD) Sarinah, Jakarta karena melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sementara, warga yang ikut berkerumun tidak berikan sanksi apa pun.

"Aneh kan kemarin dendanya dibebankan kepada tim manjemen McDonald's, bukan kepada tiap individu. Sementara PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ini kan mengikat setiap individu," ujar Satria kepada Tagar, Selasa, 19 Mei 2020.

Insiden kerumunan saat penutupan McD Sarinah yang lalu seharusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah dalam menerapkan PSBB

Baca Juga: Bikin Keramaian, McDonald's Sarinah Didenda Rp 10 Juta 

Satria mengatakan, insiden kerumunan saat penutupan McD Sarinah yang lalu seharusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah dalam menerapkan PSBB. Menurutnya, pemerintah harus merujuk dan menegakkan regulasi yang sudah dibuat sebelumnya.

Kemudian, denda dan hukuman bagi para pelanggar PSBB dinilai sangat penting. Satria tak ingin ada lagi pelanggar PSSB yang selamat dari jeratan sanksi sebagaimana warga yang berkerumun di McD Sarinah beberapa waktu lalu.

"Jangan sampai lolos kaya kemarin, McD yang harus bertanggung jawab. Padahal kan itu mutual. Bahkan McD tidak melakukan apa-apa di Sarinah. Memang mereka mau tutup gerainya, yang kesana adalah masyarakat. Harusnya ini mengikat individu," tutur Satria.

Sebelumnya, McD Sarinah dijatuhi sanksi denda Rp 10 Juta. McD Sarinah dinyatakan melanggar PSBB karena membuat kerumunan masyarakat saat hari terakhir beroperasi.

Simak PulaMcDonald's Sarinah, Riwayatmu Kini Ditutup

"Pihak manajemen McDonald's Sarinah juga telah bersedia membayar denda sanksi administratif sesuai yang tertulis pada Pergub No. 41 Tahun 2020 Pasal 7," tutur Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 Mei 2020.   Ada pun denda administratif yang telah dibayarkan adalah denda maksimal, yakni sebesar Rp 10.000.000 oleh pihak manajemen McDonald's Sarinah melalui Bank DKI. []

Berita terkait
Bikin Keramaian, McDonald's Sarinah Didenda Rp 10 Juta
Manajeman rumah makan cepat saji McDonalds Sarinah di Jakarta Pusat menerima sanksi Rp 10 juta setelah memicu keramaian.
McDonald's Sarinah, Riwayatmu Kini Ditutup
Perusahaan resto cepat saji asal Amerika Serikat, McDonalds akan menutup gerainya yang berada di Sarinah, Jakarta.
Lima Karyawan McDonald's Singapura Positif Corona
Lima karyawan restoran cepat saji asal Amerika Serikat, McDonalds Singapura didiagnosa positif terinfeksi virus corona Covid-19.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.