Langgar PSBB, 82 Warga di Surabaya Diamankan Polisi

Polrestabes Surabaya mengamankan 82 warga selama 1x24 jam dan menjalani Rapid Test karena melanggar jam malam selama PSBB di wilayah Surabaya.
82 warga Surabaya yang terjaring razia jam malam diamankan dan harus menjalani rapid test di Mapolrestabes Surabaya. (Foto: Polrestabes Surabaya/Tagar)

Surabaya - Sebanyak 82 orang terjaring razia oleh tim Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya. Kesemuanya ini diamankan, lantaran tak mentaati aturan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya.

Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Sandi Nugroho mengatakan dari 82 orang ini semuanya diamankan, lantaran tetap berani nongkrong hingga tengah malam saat massa PSBB.

Enggak ditahan, tapi sedang diperiksa, sampai besok menunggu hasil rapid test.

"Semua kita amankan di Mapolrestabes, serta kami lakukan rapid test apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak," kata Sandi, Minggu, 3 Mei 2020.

Sandi menyampaikan 82 orang ini akan diamankan di Mapolrestabes Surabaya selama 1x24 jam. Serta hingga menunggu hasil rapid test keluar.

"Enggak ditahan, tapi sedang diperiksa, sampai besok menunggu hasil rapid test," imbuh dia.

Namun setelah 1x24 jam, Sandi tak menjamin semuanya dapat dipulangkan. Karena tergantung dari hasil rapid test apakah positif atau negatif. Selain itu juga, Sandi mengatakan dari 82 orang yang nekat keluyuran saat PSBB ini akan dilakukan pendataan. Ini dilakukan apakah mereka pernah melakukan hal sama atau tidak.

"Tergantung hasil pemeriksaan. Karena kita punya datanya, karena kami kan sudah lakukan operasi hampir satu bulan. Nanti akan kami lihat, kalau sudah dua kali atau mengulang, atau positif nanti akan kita tindak tegas. Kalau sekali biar buat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi," ujar Sandi.

Sementara itu, bagi yang sudah melanggar aturan PSBB sebanyak dua kali, Sandi menyebut orang tersebut akan dilakukan tindakan tegas. Yakni dengan dikenakan pasal 93 UU Karantina atau 216 KUHP.

"Kalau sudah dua kali, kan jelas, dia ada niat dan tidak mematuhi aturan yang ada. Berarti kita kenakan pasal 216 hukuman 4 bulan, atau bisa juga dikenakan pasal 93 UU karantina, ancaman 1 tahun. Tapi nanti yang memutus adalah pengadilan," tutur Sandi. [] 

Berita terkait
Update Corona Jatim: Surabaya dan Gresik Zero Kasus
Terkait klaster Sampoerna, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa enggan memperpanjang dan fokus untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Beda Data Pemprov dan Pemkot Soal Klaster Sampoerna
Saling tuding dan bantah diperlihatkan Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya terkait klaster HM Sampoerna di Surabaya.
WN Lithuania Meninggal Dunia di Pantai Sawangan Bali
WN Lithuani bernama Anatolij Vulf sempat hilang saat bermain kano di Pantai Sawangan, Nusa Dua, Bali pada pukul 18.00 Wita.
0
Kementerian Agama Siapkan Pengaturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi