Jakarta - Beberapa pekan terakhir kasus Covid-19 mengalami peningkatan, terutama di Ibu Kota. Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi ke 24 perusahaan lantaran melanggar protokol kesehatan. Dari 24 perusahaan yang di sanksi tersebut paling banyak terdapat di Jakarta Selatan.
"Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 24 perusahaan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah, dalam keterangannya, Kamis, 24 Juni 2021.
Data itu dihimpun oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Energi DKI periode 11 Januari-23 Juni. Andri menjabarkan total ada 3.012 kantor yang ditutup sementara dari total 5.372 perusahaan yang disidak.
Pertambahan kasus itu dari hari ke hari tidak bertambah 10 persen, 5 persen tapi lompatannya 50 persen sampai 75 persen kadang-kadang lompatannya dua kali lipat.
Dari data itu, 2.988 kantor di antaranya ditutup karena ada kasus virus Corona. Sedangkan 24 kantor sisanya ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. Berikut rincian 24 kantor yang di sanksi Pemprov DKI:
- Jakarta Selatan: 15 perusahaan
- Jakarta Timur: 4 perusahaan
- Jakarta Utara: 3 perusahaan
- Jakarta Pusat: 2 perusahaan.
Sementara itu perusahaan terbanyak yang ditemukan kasus Corona yakni 1.136 di Jakarta Selatan, 237 di Jakarta Timur, 297 di Jakarta Utara, 403 di Jakarta Barat, 915 di Jakarta Pusat.
Sebelumnya pemerintah sudah memperbarui data penanganan pandemi virus Corona di Indonesia. Kasus baru Covid-19 sebanyak 15.803, pasien sembuh sebanyak 7.167, serta pasien Covid-19 yang meninggal dunia bertambah 303 orang.
Data penambahan kasus Corona per Rabu, 23 Juni 2021, dipublikasikan oleh Humas BNPB. Data ini diperbarui setiap hari pukul 12.00 WIB.
Total kasus Corona di Indonesia adalah 2.003.421 kasus. Total kumulatif pasien sembuh dari Corona adalah 1.817.303. Sementara pasien yang meninggal hingga saat ini sebanyak 55.594 kasus.
Daerah yang melaporkan penambahan kasus baru terbanyak adalah DKI Jakarta dengan 4.693 kasus. Kemudian diikuti Jawa Barat sebanyak 2.910 kasus dan Jawa Tengah 2.595 kasus.
- Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 DKI Jakarta Tembus 4 Ribu
- Baca Juga: Gubernur DKI: Jakarta dalam Kondisi Puncak Baru Covid-19
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan tambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 harian di Ibu Kota menyentuh di angka 75 persen belakangan ini.
“Pertambahan kasus itu dari hari ke hari tidak bertambah 10 persen, 5 persen tapi lompatannya 50 persen sampai 75 persen. Kadang-kadang lompatannya dua kali lipat,” kata Anies saat diwawancara Dewa19 Rabu, 23 Juni 2021).
Padahal, Anies mengatakan, pihaknya telah melakukan tes pemeriksaan PCR sebanyak 11 kali lebih tinggi dari ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Adapun ketentuan kapasitas testing dari WHO adalah setiap 1 juta penduduk minimal 1.000 orang diperiksa per minggu. []