Padang - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno meminta setiak kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membatasi jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk kantor. Hal ini untuk mengantisipasi laju penyebaran Covid-19 yang terus bertambah.
Saya minta ASN lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. Banyak pejabat publik maupun ASN yang dinyatakan positif Covid-19.
Bahkan, ASN yang kedapatan melanggar prokol kesehatan juga terancam penundaan kenaikan pangkat dan pengurangan tunjangan jabatan. Hal itu dinyatakan Irwan ketika menggelar rapat mendadak dengan seluruh kepala OPD dilingkup Pemprov Sumbar di aula kantor gubernur Sumbar, Senin, 19 Oktober 2020.
"Setiap hari, ada saja ASN yang terkena Covid-19. Saya minta ASN lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. Banyak pejabat publik maupun ASN yang dinyatakan positif Covid-19," katanya.
Salah satu cara mengurangi kerumuman adalah dengan membatasi jumlah ASN masuk kantor. Kepala OPD bisa membuat jam masuk kantor bergantian untuk para pegawai dengan tetap mematuhui protokol corona.
Gubernur juga meminta kepala OPD melakukan pengawasan ketat atas penerapan protokol kesehatan di tengah ASN. Apalagi, Sumbar sudah memiliki Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Saya minta Satpol PP melakukan penertiban di setiap instansi Pemprov Sumbar. Kalau ada yang melanggar aturan Perda, tindak tegas. Ini berlaku mulai hari ini," katanya.
Selain memberikan sanksi Perda AKB, ASN yang melanggar protokol kesehatan juga mendapatkan sanksi tambahan. "Sanksi tambahan berupa ditundanya kenaikan pangkat dan pengurangan tunjangan yang akan diterima," katanya. []