Lakukan Penipuan, Polda Bali Tangkap 103 Warga Tiongkok

Lakukan penipuan, Polda Bali tangkap 103 warga Tiongkok. Modus penipuannya pelaku menggunakan saluran internet dan mengaku sebagai petugas hokum di Tiongkok.
Kepolisian Daerah Bali menangkap sebanyak 103 orang warga Tiongkok di tiga lokasi terpisah di Pulau Dewata. (Foto: Ist)

Denpasar, (Tagar 1/5/2018) – Diduga melakukan penipuan daring (cyber fraud) di negaranya, sebanyak 103 orang warga Tiongkok ditangkap Kepolisian Daerah Bali di tiga lokasi terpisah di Pulau Dewata.

"Mereka datang ke Bali menyalahgunakan visa kunjungan wisata sejak Maret-April 2018 dan di Bali melakukan modus penipuan dengan menggunakan saluran internet yang mengaku sebagai petugas hukum yang ada di Tiongkok," kata Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Anom Wibowo di TKP Jalan Perumahan Mutiara Abianbase Nomor 1 Mengwi, Kabupaten Badung, Senin.

Barang bukti berupa peralatan yang canggih yang dimiliki para pelaku yang dapat mengubah nomor telepon pribadinya seolah-olah dari instansi kepolisian dan kehakiman di Tiongkok, diamankan tim gabungan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali bersama Satgas "counter terrorism organised crime" (CTOC)/Sabata Polda Bali.

Anom Wibowo menerangkan, di TKP Jalan Perumahan Mutiara Abianbase, Badung, polisi mengamankan 49 orang yang terdiri atas 44 warga Tiongkok dan lima warga Indonesia (yang merupakan pembantu rumah tangga di tempat penggerebekan).

Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 51 unit telepon, satu laptop, 43 buah paspor, lima unit telepon seluler, dua unit router, dua unit printer dan 26 unit HUB.

Tidak hanya itu, polisi juga menangkap 32 orang di TKP Jalan Bedahulu XI Nomor 39 Denpasar yang terdiri atas 28 orang warga Tiongkok dan empat warga Indonesia dengan barang bukti 20 unit telepon, dua laptop, satu buah paspor, 13 unit router.

Untuk penangkapan di TKP ketiga di Jalan Gatsu I Nomor 9 Denpasar berhasil mengamankan 33 orang yang terdiri atas 31 warga Tiongkok dan dua warga Indonesia dengan barang bukti 28 unit telepon, dua laptop, 38 buah paspor, tiga unit router dan satu unit HUB.

Total keseluruhan warga Tiongkok yang diamankan sebanyak 103 orang dan 11 warga Indonesia yang merupakan buruh atau pembantu rumah tangga.

"Penangkapan tersangka bermula dari penyelidikan diam-diam dan ini bukan pengungkapan final karena sebelumnya kami sudah melakukan penangkapan kasus serupa dan bantuan dari masyarakat," kata dia.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Bali memiliki tim analisis yang mendeteksi keberadaan para pelaku yang melakukan komunikasi yang tidak wajar dari Bali ke Tiongkok.

"Untuk kasus terdahulu saja, satu kasus yang telah terungkap, para pelaku dapat menipu satu korbannya mencapai Rp 8 miliar," ujarnya.

Terkait kerugian yang telah dialami korban oleh para pelaku kejahatan daring ini masih didalami. Dalam aksinya terduga 103 warga Tiongkok melakukan kejahatan dunia maya ini melakukan penipuan terhadap warga Tiongkok yang tertipu saat dihubungi para pelaku yang mengaku sebagai aparat kepolisian dan kehakiman untuk menipu korbannya dengan menggunakan alat canggih.

"Para pelaku ini sudah memiliki data korbannya yang memiliki akun tabungan dan meyakinkan data lainnya bahwa yang menghubungi itu adalah petugas keamanan atau hukum yang ada di Tiongkok. Setelah berhasil mengintimidasi targetnya dan setelah korbannya mengirimkan sejumlah uang kepada sindikat ini langsung kabur," jelasnya.

Disebutkan, kasus ini murni diungkap Polda Bali, namun pihaknya tetap bekerjasama dengan kepolisian Tiongkok dalam upaya deportasi para pelaku asal Tiongkok ini. (ant/yps)

Berita terkait
0
Siapa Budianto, Nama yang Muncul di Antara Kemelut Dewi Perssik dan Angga Wijaya
Siapa Budianto, nama yang muncul di antara kemelut Dewi Perssik dan Angga Wijaya, ribut-ribut setelah resmi bercerai. Apa hubungan Budianto.