Kurir Ganja Lintas Provinsi Diciduk di Jayapura

Kurir ganja lintas Provinsi ditangkap di pelabuhan laut Jayapura saat akan menaiki kapal Dobonsolo tujuan Sorong Papua Barat.
Muslimin Bauw, kurir ganja antar provinsi yang ditetapkan sebagai tersangka saat meninggalkan press room Polresta Jayapura Kota, Senin 6 Januari 2020. (Foto: Tagar/Paul Manahara Tambunan)

Jayapura - Muslimin Bauw tak menyangka jika dirinya harus mendekam di balik jeruji Mapolresta Jayapura Kota lantaran kedapatan membawa ratusan paket ganja saat memasuki kapal Dobonsolo di Pelabuhan Laut Jayapura, Papua, Jumat 3 Januari 2020 lalu.

Pria berusia 21 tahun ini ditangkap pada pukul 09.25 WIT. Saat itu, anggota Satuan Resnarkoba melakukan pemantauan dan pemeriksaan medalam terhadap penumpang serta barang bawaannya di pintu pemeriksaan tiket.

Polisi menemukan 3,2 kilogram ganja dari tangan Bauw. Dirinya pun langsung digelandang ke Mapolresta Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ganja itu diterima tersangka di Kampung Tiba-Tiba Distrik Abepura dari orang tak dikenalnya.

Bauw tampak gelisah dan ketakutan saat memasuki ruangan press room. Mulut dan pipinya ditutupi masker saat Kapolresta Jayapura Kota, Ajun Komisaris Besar Pol Gustav Urbinas merilis kronologis penangkapannya, Senin 6 Januari 2020.

Gustav menyebut jka pria yang beralamat di Jalan Trikora Remo, Sorong Kota, Papua Barat tersebut merupakan kurir narkoba jenis ganja antar provinsi.

Pengakuannya, Bauw baru satu kali melakukan transaksi atas barang terlarang senilai Rp 110 juta itu dari wilayah Papua. Rencananya, ganja itu akan diedarkan oleh HM, pesuruhnya di Sorong, Papua Barat.

“Barang bukti 3,2 kilogram ganja yang kami temukan dari yang bersangkutan berupa 110 plastik bening ukuran sedang berisi ganja, 3 plastik merah, 1 buah tas ransel hitam, 1 lembar tiket Pelni KM. Dobonsolo dengan tujuan Sorong. Serta HP,” ungkap Gustav Urbinas seraya mengatakan pihaknya akan memburu pemilik ganja tersebut, termasuk penjualnnya di sekitar Kota Jayapura.

Gustav menjelaskan, diperiksanya Bauw di pelabuhan laut lantaran dirinya menunjukkan gelagat mencurigakan saat hendak melewati pintu pemeriksaan tiket.

Dirinya pun tak berkutik saat polisi menemukan ganja dari barang bawaannya, lalu memborgolnya untuk dibawa ke ruang pemeriksaan Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota.

“Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia kami jerat dengan pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Gustav.

Lebih rinci lagi, Kepala Satuan Renarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga mengungkapkan tersangka difasilitasi tiket pesawat oleh HM dengan rute Sorong-Jayapura, pada 1 Januari 2020 lalu. Disinyalir, HM memanfaatkan arus balik Tahun Baru untuk melancarkan aksinya.

Selama di Jayapura, kata Iptu Julkifli, tersangka menumpang di kamar kerabatnya di Asrama Mahasiwa Sorong Selatan. Kebetulan pemilik kamar yang berstatus mahasiswa itu tengah liburan Natal dan Tahun Baru di Sorong.

Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka.

“Ganja itu diterima tersangka di Kampung Tiba-Tiba Distrik Abepura dari orang tak dikenalnya. Dia dihubungi lewat ponsel dengan nomor berganti-ganti oleh warga negara Papua New Guinea (PNG) berinisial BB,” kata Julkifli. Ganja itu diduga berasal dari PNG, yang berbatasan langsung dengan Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Setelah menerima tas ransel berisi paketan 3,2 kilogram ganja itu, Bawu langsung menuju Pelabuhan Laut Jayapura untuk membeli tiket balik ke Sorong, lalu sempat kembali ke Asrama untuk beristirahat, hingga tiba hari penangkapannya.

“Tersangka mengaku menyanggupi permintaan HM untuk mengambil ganja dari Jayapura karena dijanjikan uang Rp 2 juta setelah barang itu tiba di Sorong,” beber Julkifli seraya mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

Pantauan Tagar, Bawu tampak menyesal saat meninggalkan press room menuju ruang penyidik Satuan Narkoba guna pemeriksaan lanjutan. Dia menggunakan baju tahanan dengan tangan diborgol. Tatapannya terlihat kosong, membayangkan nasibnya di Hotel Prodeo selama beberapa tahun ke depan. []

Berita terkait
Enam Narapidana Kabur dari Lapas Narkoba Jayapura
Sebanyak enam orang narapidana kasus narkoba kabur dari Lembaga Pemasyarakatan klas II A Lapas narkotika Doyo Sentani.
Dampak Tumpahan Merkuri di Teluk Basamuk ke Jayapura
Limbah merkuri tumpah di perairan teluk Basamuk, Papua New Guinea. KBRI Port Moresby memantau dampaknya ke wilayah perbatasan di Jayapura.
Gempa Magnitudo 4,5 Mengguncang Jayapura
Gempa tektonik berkekuatan magnitudo 4,5 mengguncang Kabupaten Jayapura, Papua, Senin 4 November 2019 sore.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.