Padangsidempuan - AS, 25, warga Kelurahan Gunung Baringin, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, satu dari dua orang kurir yang membawa ganja seberat 250 kilogram, ternyata seorang pegawai di salah satu dinas di Pemkab Mandailing Natal.
Kapolres Padangsidempuan, AKBP Hilman Wijaya, Kamis 9 Januari 2020 malam menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, AS diketahui berprofesi sebagai pegawai honorer di salah satu dinas di Kabupaten Mandailing Natal.
"Ya benar, AS adalah pegawai honorer. Dan kita akan berkoordinasi dengan Pemda Mandailing Natal terkait ditangkapnya AS yang membawa narkoba jenis ganja dengan berat sekitar 250 kilogram," tutur Kapolres.
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Mandailing Natal, M Wildan Nasution tidak menampik bahwa AS adalah tenaga honor di salah satu dinas di Pemkab Mandailing Natal.
"AS memang tenaga honor tahun 2019, tapi terhitung sejak Januari 2020, belum ada perpanjangan kontrak. Saya sudah cek ke dinas tempat yang bersangkutan ditugaskan," ujarnya.
Wildan menegaskan, Pemkab Mandailing Natal tidak akan memberikan bantuan hukum kepada AS atas kasus hukum yang akan dijalaninya.
Pemda tidak akan menolerir siapapun pegawai yang terlibat kasus narkoba
"Pak Bupati sudah menegaskan tidak ada bantuan hukum, karena dia bukan tenaga honor terhitung Januari 2020. Dan, kasusnya itu sudah jelas narkoba dengan barang bukti yang sangat mengejutkan kita semua," katanya.
Dia menambahkan, Bupati Mandailing Natal, Dahlan Nasution mengingatkan kepada semua Apartur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga honor di lingkungan Pemkab Mandailing Natal agar tidak bermain-main dengan kasus hukum apalagi yang berhubungan narkoba.
"Pemda tidak akan menolerir siapapun pegawai yang terlibat kasus narkoba. Dan Pak Bupati sangat marah mengetahui AS ditangkap karena membawa narkoba dalam jumlah besar. Dan Pak Bupati sudah memerintahkan, agar siapapun pegawai di lingkungan Pemkab Mandailing Natal, yang terlibat dengan narkoba segera dipecat.
Dua kurir yang membawa narkoba jenis ganja dengan berat sekitar 250 kilogram, berinisial AS, 25, warga Kelurahan Gunung Baringin, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, dan PR, 44, warga Desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, ditangkap personel Polres Padangsidempuan di daerah perbukitan Simarsayang pada Rabu 8 Januari 2020 malam.
Kedua pelaku mengaku tergiur dengan upah yang dijanjikan senilai Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. []