Medan - MH, warga Aceh bersama rekannya Bas, warga Kabupaten Langkat, Sumut, ditangkap petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, dari salah satu diskotik di Kota Medan.
Dari dua orang ini, polisi menyita barang bukti berupa 10 kilogram (Kg) sabu yang dikemas dalam teh Cina, satu unit mobil Panther BL 8269 KI dan enam unit HP.
Pelaku MH diketahui pernah berhasil kabur dari kejaran petugas atas kasus pengungkapan 4 Kg sabu pada 14 Juli 2020 lalu.
Pria yang merupakan pengendali narkoba ini akhirnya diciduk personel Polsek Patumbak dari salah satu diskotik di Kota Medan pada Minggu, 23 Agustus 2020.
Kepala Polsek Patumbak, Komisaris Polisi Arfin Fachreza dalam keterangan pers di Markas Polsek Patumbak, Jumat, 28 Agustus 2020, menyebut penangkapan bermula dari pengembangan kasus sabu dengan tersangka A pada Selasa, 14 Juli 2020.
"Dari pengungkapan tersebut, kami mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba kembali. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan sejak 14 Agustus 2020, hingga berhasil kami amankan tersangka Bas di kawasan Jalan Lintas-Medan tepatnya di Jalan Besar Megawati pada Sabtu, 22 Agustus 2020 malam," beber Arfin.
Saya sudah dua kali menjadi kurir. Awalnya 1 Kg sabu, dan yang ke dua ini 10 Kg
Arfin mengatakan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Bas, pihaknya mengamankan barang bukti 10 Kg sabu yang dikemas dalam teh Cina, dan disembunyikan di dalam goni bersama satu unit mobil Panther yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.
"Dari pemeriksaan, tersangka Bas mengaku jika narkoba tersebut akan diedarkan di kawasan Langkat dan dikendalikan oleh MH. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan MH kemudian ditangkap di salah satu diskotik di Medan," katanya.
Mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini mengatakan, kini pihaknya masih memeriksa intensif tersangka dan melakukan pengembangan terhadap bandar dari tersangka.
"Tersangka kami jerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal ini.
Tersangka Bas mengaku, mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta dari setiap 1 Kg sabu tersebut.
"Saya sudah dua kali menjadi kurir. Awalnya 1 Kg sabu, dan yang ke dua ini 10 Kg," ungkapnya.
MH juga tidak menampik jika dirinya sudah tiga kali menjalankan bisnis haram tersebut.
"Sebelumnya 4 Kg sabu juga saya yang kendalikan, dan yang ini 10 Kg kali ke tiga saya mengirimkan narkoba," tuturnya. []