Polisi di Medan Tangkap Residivis Simpan Sabu 2 Kg

Seorang kurir narkoba warga Jalan Pasar VIII, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, dibekuk polisi karena kembali jualan sabu.
Petugas kepolisian di Medan ketika memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Seorang kurir narkoba jenis sabu berinisal MN, 30 tahun, warga Jalan Pasar VIII, Gang Cendana, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, dibekuk polisi pada Minggu, 23 Agustus 2020.

MN ditangkap bersama dengan 2 Kg sabu yang disita dari dalam rumahnya. Narkoba yang dibungkus dengan kemasan teh cina itu dimasukkan dalam plastik berwarna hitam, tujuannya untuk mengelabui warga dan kepolisian.

Kepala Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Polisi Ricky Paripurna Atmaja membenarkan telah menangkap MN dan sabu sebagai barang bukti.

"Masyarakat sudah resah bahwa pelaku MN sering mengedarkan atau menjual narkoba. Berdasarkan laporan dari masyarakat, kemudian anggota kami melakukan penyelidikan di kediaman MN," ungkap Ricky kepada Tagar, Rabu, 26 Agustus 2020.

Semula MN kaget dengan kedatangan petugas kepolisian ke rumahnya. Dia sempat menolak rumahnya digeledah. Namun, berdasarkan surat perintah, petugas anti narkoba merangsek masuk ke dalam rumah dan mendapati sabu.

"Pelaku tidak melakukan perlawanan ketika petugas menemukan narkoba. Dia akhirnya mengakui bahwa narkoba miliknya. dan Pelaku dan narkoba kami bawa ke markas komando," ungkap Ricky.

Sindikat jaringan lainnya masih kami dalami

Kepala Unit Reskim, Inspektur Satu Rianto menambahkan bahwa pelaku sudah pernah ditangkap atas kasus yang sama. Bahkan dia baru selesai menjalani hukuman pidana penjara, tepatnya Februari 2020.

"Tapi dia seperti tidak jera menjual sabu. Kemarin dia pernah mengantarkan sabu satu kilogram kepada seseorang yang tidak dikenalnya. Dia menerima upah Rp 5 juta. Dia adalah residivis kasus narkoba," tuturnya.

MN kepada polisi menyebut sabu dia peroleh dari luar negeri. Dia hanya menjemput barang di suatu tempat, kemudian dia bawa ke rumah sebelum dijualnya kembali.

"Setelah barang itu di rumahnya, nanti ada orang yang menjemput. Sebelum dijemput, kami berhasil menggagalkannya. Sindikat jaringan lainnya masih kami dalami. Pelaku dipersangkakan melanggar UU tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.

Selain mengamankan narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya dua unit handphone, mesin press plastik dan satu tas ransel warna biru.

Menurut Rianto, untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba harus ada dukungan dari masyarakat.

"Kami berharap kepada masyarakat, jika ada yang mencurigakan di daerahnya, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, segera berikan informasi itu kepada kami dan penegak hukum lainnya. Agar peredarannya bisa diberantas, pengedar maupun bandarnya bisa ditangkap," terangnya.[]

Berita terkait
Putra Toba di Polda Sumut, Pesannya Jauhi Narkoba
Komisaris Besar Polisi Raja Sinambela bertugas sebagai Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Polda Sumut.
Cegah Narkoba di Lingkungan Kampus di Jawa Barat
BNNK Ciamis, Jabar, teken kesepakatan dengan pihak kampus untuk cegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus di Ciamis, Banjar dan Pangandaran
Tes Urine Narkoba Mendadak di Kodim 0734/Yogyakarta
Komando Distrik Militer (Kodim) 0734/Yogyakarta menggelar tes urine narkoba secara mendadak kepada para anggotanya.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.