Kunker ke DPRD Sumut, Perda Zakat di Asahan Dipertanyakan

Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Asahan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Sumatera Utara.
Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Asahan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol, Medan pada Rabu 26 Maret 2019. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan, (Tagar 26/3/2019) - Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Asahan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Sumatera Utara, Medan, Rabu (26/3) pagi. Kedatangan belasan dewan untuk berkonsultasi mengenai pembentukan suatu Peraturan Daerah (Perda).

Pembentukan Perda berdasarkan deligasi undang undang, ada beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kabupaten Asahan yang merupakan usulan DPRD sampai sekarang belum juga terselesaikan. Di antaranya Ranperda tentang pengelolaan dan penyaluran gas elpiji serta pengelolaan air minum.

"Ini merupakan usulan dari DPRD Asahan, tapi sampai sekarang Ranperda tersebut belum juga terselesaikan. Kami juga belum tahu dimana kendalanya, untuk itulah kami kemari," kata salah satu anggota DPRD Asahan I Siagian.

Sampai sekarang, memang pengusulan Ranperda ini belum ada perintah langsung dari pemerintah. Menurut I Siagian mungkin itu yang menjadi kendala.

Ikrimah Hamidy, anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS yang menerima kedatangan DPRD Asahan mengatakan bahwa sebelum mengajukan suatu Perda, harusnya berkomunikasi terlebih dahulu kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

"Karena sesuai dengan undang undang nomor 23 tahun 2014 ada kewenangan setiap daerah masing masing dalam membentuk suatu Perda. Sebelum menyusun terlalu jauh, lebih baik komunikasi atau konsultasi dahulu dengan Biro Hukum, apakah Perda inisiatif dewan kewenangan atau bukan," ungkapnya.

Ikrimah didampingi Muchrid Nasution anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar dan Syamsul Qodry Marpaung Lc Fraksi PKS mengungkapkan, bahwa banyak Ranperda usulan DPRD kepada Pemprovsu. Namun, karena keterbatasan dari pegawai di Biro Hukum. Makanya masih banyak yang belum dapat dilanjutkan.

"Inilah Pemprovsu, keterbatasan itu harus kita maklumi. Sebenarnya sesuai Undang Undang nomor 13 tahun 2014 tentang fungsi dan tugas Gubernur itu ada. Dimana Gubsu selaku kepada daerah bisa menseleksi pengajuan Ranperda yang masuk. Namun karena petugas di Biro Hukum itu minim, maka banyak yang belum berjalan. Tidak mungkin juga Gubsu membaca satu persatu pengajuan yang masuk, sementara ada 33 kabupaten/kota se Sumut ini," terangnya.

Sedangkan, Syamsul Qodry Marpaung Lc Wakil Ketua Komisi E DPRD yang ikut menerima DPRD Asahan mengatakan, agar Perda yang tidak begitu penting jangan buru-buru diajukan. 

"Kalau tidak ada yang sangat perlu, lebih baik Perda baru tidak usah dibentuk dahulu. Lebih baik Perda yang sudah ada diawasi, kalau tidak jalan, ya segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Anggota DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 5 meliputi daerah Kabupaten Asahan, Batu Bara dan Kota Tanjung Balai ini menegaskan bahwa ada Perda yang tidak berjalan dengan baik.

"Perda Zakat bagaimana di Asahan, uang triliunan rupiah tidur, Perda ini harus diawasi. Inilah tugas DPRD," pungkasnya. []

Berita terkait
0
Pemimpin G7 Janjikan Dana Infrastruktur Ketahanan Iklim
Para pemimpin dunia menjanjikan 600 miliar dolar untuk membangun "infrastruktur ketahanan iklim" perang Ukraina juga menjadi agenda utama