Kulon Progo Antisipasi Insiden SMPN 1 Turi Sleman

Kulon Progo mengantisipasi kejadian yang menimpa pelajar SMPN 1 Turi Sleman tidak terjadi. Seperti selektif pemberian izin kegiatan di alam bebas.
Ilustrasi kegiatan Pramuka (pixabay)

Kulon Progo - Musibah kegiatan kepramukaan yang merenggut 10 pelajar SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta menjadi perhatian publik. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melakukan langkah antisipasi agar kejadian susur sungai Sempor di Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman tidak terulang.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kulon Progo, Sumarsana mengaku sudah melakukan rapat koordinasi menyikapi tragedi itu. Salah satu imbauannya adalah agar seluruh SMP lebih hati-hati dalam menggelar kegiatan luar ruang. "Kami tekankan apa yang terjadi di SMP Negeri 1 Turi tidak boleh terjadi di Kulon Progo," ujarnya di Kulon Progo pada Senin, 24 Februari 2020.

Selain itu, kata dia, kepala sekolah juga diminta untuk lebih selektif dalam pemberian izin penyelengaraan kegiatan luar ruang, khususnya kegiatan yang dilaksanakan di alam bebas. 

Kegiatan susur sungai dapat dilakukan dengan catatan harus ada pendampingan dari pembina atau pihak lain yang sudah berkompeten di bidangnya. "Para kepala sekolah juga harus tahu semua program atau kegiatan belajar mengajar, di dalam maupun luar sekolah," ucapnya.

Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Kulon Progo juga sudah melakukan antisipasi. Seluruh pembina Pramuka di bawah naungan Kwarcab Kulon Progo, diminta tetap menjalankan tugasnya sesuai standar pperasional prosedur (SOP) yang ditetapkan.

Wakil Ketua 4 Kwartir Cabang Kulon Progo Eko Wisnu Wardhana mengatakan, kejadian dalam kegiatan Pramuka di SMPN 1 Turi harus dijadikan pengalaman dan pembelajaran bersama. Pembina Pramuka di masing-masing sekolah saat akan melakukan kegiatan diminta lebih berhati-hati dan memperhatikan manajemen risiko.

Para kepala sekolah juga harus tahu semua program atau kegiatan belajar mengajar, di dalam maupun luar sekolah.

"Kakak-kakak pembina dalam merencanakan kegiatan, dihimbau tetap sesuai SOP. Perlu ada antisipasi terhadap potensi risiko di setiap kegiatan," ucapnya.

Dari Kabupaten Bantul juga melakukan hal serupa. Bahkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat melarang keras kegiatan Pramuka yang berisiko tinggi menyusul tragedi susur sungai yang berujung maut yang merenggut 10 pelajar.

Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko mengatakan pihaknya mengeluarkan surat edaran (SE) kepada sekolah-sekolah di Bantul yang berisikan larangan susur sungai dan kegiatan Pramuka yang berisiko tinggi. SE sudah diedarkan ke sekolah yang ada di Bumi Projotamansari.

"Isinya adalah larangan kegiatan Pramuka susur sungai dan semacamnya yang berpotensi membahayakan nyawa murid," katanya ketika dihubungi pada Senin 24 Februari.

Dia mengatakan jika ada sekolah-sekolah yang akan melakukan kegiatan di luar sekolah, pihak sekolah harus mendapatkan atau mengantongi surat izin dari Disdikpora Bantul. Larangan ini tidak berlaku untuk kegiatan-kegiatan Pramuka yang sifatnya tidak membahayakan nyawa murid seperti tali-temali di lapangan atau pun di dalam lingkungan sekolah. []

Baca Juga:

Berita terkait
Sultan: Kepsek SMPN 1 Turi Sleman Bisa Kena Pidana
Sri Sultan HB X menyebut tersangka IYA harus bertanggung jawab. Kepsek SMPN 1 Turi Sleman juga bisa kena pidana dari musibah Pramuka susur sungai.
Sudah Dikubur, Jenazah Pelajar SMPN 1 Turi Tertukar
Jasad korban SMPN 1 Turi, Faneza sempat dikubur. Ternyata tertukar. Jasad digali lagi lalu diberikan kepada pihak keluarga.
Pendampingan Psikologis Korban SMPN 1 Turi Sleman
Polda DIY bersama instansi lain buka posko pendampingan psikologis pada korban selamat dan keluarga SMPN 1 Turi Sleman untuk memulihkan mental.