Kubu Prabowo Akan Jadi Bulan-bulanan di MK

Kubu Prabowo bisa menjadi bulan-bulanan di Mahkamah Konstitusi jika bukti yang diajukan link berita tanpa bukti lain yang kuat
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya memutuskan mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Jakarta - Pihak Prabowo-Sandiaga bisa menjadi bulan-bulanan di Mahkamah Konstitusi (MK) jika bukti yang diajukan lebih banyak berupa link berita tanpa bukti lain yang kuat, kata pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari.

"Kalau hanya itu (link berita) sangat lemah. Kurang kuat untuk mendukung dalil-dalil pemohon terkait dengan perselisihan hasil Pilpres 2019," kata Feri saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin 27 Mei 2019, mengutip Antara.

Menurut Feri, link berita hanya bisa dijadikan sebagai bukti penunjang. Karena itu, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi harus memiliki bukti yang lebih sahih dari sekadar link berita.

Baca juga: Bambang Widjojanto Ragukan MK, Ahli Hukum: Berbahaya

"Kalau tidak, ya, mereka bisa jadi bulan-bulanan dalam persidangan. Karena bukti link berita sangat lemah," kata master hukum lulusan William and Mary Law School, AS ini.

Namun, Feri meyakini Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin Bambang Widjojanto punya bukti-bukti lain untuk mendukung bukti link berita yang mereka sertakan dalam gugatan.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini mengatakan bukti-bukti lain itu bisa berupa dokumen dan keterangan saksi dan ahli yang memperkuat permohonan mereka.

Baca juga: Prabowo dan Bukti Narasi Kecurangan di MK

"Inilah (dokumen dan keterangan saksi/ahli) yang harus ditunjukkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan sehingga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim," kata Feri.

Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke MK karena menilai adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Salah satu bukti yang diajukan dalam berkas gugatan itu adalah link berita yang berjumlah 34. 

Hal yang sama disampaikan Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay. Ia mengatakan Tim Hukum BPN harus mempersiapkan bukti lebih detail ketika gugatan mereka diterima dan mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi.

"Perkiraan saya (gugatan BPN) akan diregister, tapi nanti ada sidang pendahuluan. Di sidang itu, perkiraan saya, akan ada usulan dari MK untuk menambah bukti yang betul-betul valid dan betul-betul terjadi," kata Hadar, mengutip Antara di Jakarta, Senin 27 Mei 2019.

Sejumlah bukti berupa tautan berita di media massa tidak cukup untuk dijadikan alat pembuktian selama proses persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Oleh karena itu, bukti yang dapat menunjukkan dugaan kecurangan pemilu terjadi harus dapat dibawa Tim Hukum BPN dalam persidangan PHPU. Hadar mengatakan dalam proses persidangan, penggugat bisa meminta izin untuk menyerahkan bukti lebih rinci.

"Misalnya, kalau mereka menduga ASN curang atau terlibat, ya itu harus ditunjukkan betul siapa, gubernur, bupati atau pejabat daerah mana. Kemudian harus ada dokumen yang misalnya mengatakan bahwa ASN itu mengharuskan pemilih mencoblos paslon tertentu," jelas mantan Plt ketua KPU tersebut.

Selain dokumen yang menunjukkan kecurangan, bukti berupa video, rekaman suara atau gambar juga dapat menunjang alat bukti penggugat dalam sidang PHPU di MK.

"Jadi tidak cukup hanya karena diberitakan di satu koran atau media online atau televisi bahwa ada gubernur yang mengarahkan seluruh bawahannya; dari berita itu tidak cukup," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke MK karena menilai adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Salah satu bukti yang diajukan dalam berkas gugatan itu adalah link berita yang berjumlah 34. 

Berkas permohonan gugatan tersebut saat ini sedang diverifikasi oleh MK, sebelum mendapatkan nomor registrasi perkara yang dijadwalkan pada 11 Juni. []

Berita terkait