Kubu Moeldoko Persilakan Kubu AHY Kibarkan Bendera Putih

Kubu Moeldoko tak akan mundur dan minta maaf kepada SBY dan AHY, justru AHY yang harus minta maaf karena memalsukan akta pendirian Partai Demokrat.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. (Foto: Tagar/Instagram @agusyudhoyono)

Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Moeldoko dan segenap pendukungnya dalam Kongres Luar Biasa Deli Serdang tidak akan mundur, tidak mungkin mundur seperti permintaan Partai Demokrat kubu Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono. Kubu Moeldoko mempersilakan kubu AHY mengibarkan bendera putih kalau merasa kalah.

Hal tersebut disampaikan Ilal Ferhard, anggota panitia Kongres Luar Biasa Deli Serdang, kepada wartawan, Sabtu, 13 Maret 2021. Ilal menyebut permintaan mundur adalah halusinasi, "Jadi banyak bermimpi, mengkhayal hal-hal yang tidak mungkin terjadi." 

Permintaan mundur menunjukkan kekalahan, silakan kibarkan bendera putih, kata Ilal. Menurutnya, AHY lah yang harus minta maaf karena sudah memalsukan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Yang dimaksud berhalusinasi oleh Ilal adalah Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Irwan, dari kubu Agus Yudhoyono yang meminta Moeldoko mundur dan minta maaf kepada SBY dan AHY. "KSP Moeldoko dengan kebesaran hati meminta maaf kepada Partai Demokrat, SBY dan AHY, kemudian mundur sebagai Ketua Umum hasil KLB adalah pilihan ksatria dan jalan terbaik serta bisa mengakhiri keriuhan politik Tanah Air," kata Irwan.

Banyak bermimpi, mengkhayal hal-hal yang tidak mungkin terjadi.



Irwan menyebut Moeldoko merebut posisi ketua umum Partai Demokrat lewat Kongres Luar Biasa adalah ilegal, selain membuat perpecahan di tubuh partai, juga akan mengganggu kinerjanya dalam membantu Presiden Jokowi mengatasi pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Ia menyebut Partai Demokrat yang sah meyakini Presiden Jokowi mengetahui keadaan Partai Demokrat setelah Kongres Luar Biasa Deli Serdang. Karena itu Presiden Jokowi sebagai pemimpin pemerintahan seharusnya melindungi Partai Demokrat yang sah yang telah terdaftar di lembaran negara. 

Itulah fungsi Undang-Undang Partai Politik dan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kalau pemerintah tidak melakukan itu, kata Irwan, dikhawatirkan akan mengurangi kewibawaan politik Presiden dan Istana.

Partai Demokrat kubu Moeldoko juga merasa sah, konstitusional, dan telah melaporkan AHY ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pada tahun 2020 memalsukan akta pendirian Partai Demokrat, diduga diam-diam memasukkan nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Partai Demokrat, padahal nama SBY tidak ada dalam akta pendirian Partai Demokrat yang dibuat sejak awal pada tahun 2001. 

Baca selengkapnya: AHY Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Palsukan Pendirian Akta Pendirian Partai Demokrat



Berita terkait
Deadline Kubu Moeldoko Laporkan KLB Demokrat ke Menteri Yasonna Laoly
Undang-Undang Partai Politik mengatur deadline atau batas akhir Kubu Moeldoko melaporkan KLB Demokrat ke Kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly.
Jokowi Dicurigai Terlibat Manuver Moeldoko di Partai Demokrat
Jokowi tidak tahu Moeldoko melakukan gerakan di Partai Demokrat, sesuatu yang sulit diterima, hingga timbul pertanyaan apakah Jokowi terlibat.
Moeldoko Disuruh Mundur dan Minta Maaf kepada SBY dan AHY
Moeldoko disuruh mundur dari Ketua Umum KLB, minta maaf kepada Partai Demokrat, SBY dan AHY, demi meredam konflik dan jaga wibawa Presiden Jokowi.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.