Jakarta - Pengurus Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa Deli Serdang dengan Ketua Umum Moeldoko diminta melengkapi berkas pendaftaran di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berkas kubu Moeldoko belum lengkap ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada wartawan di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu, 21 Maret 2021.
Yasonna menjelaskan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar telah mengirimkan surat kepada pihak Kongres Luar Biasa untuk melengkapi berkas. "Kami sudah teliti, Dirjen AHU sudah kirimkan surat, ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup."
Dirjen AHU, kata Yasonna, melaporkan perkembangan itu kepada dirinya pada Jumat, 19 Maret 2021. Panitia KLB punya waktu seminggu untuk melengkapi berkas kepada Kemenkumham.
Setelah berkas mereka lengkap, kata Yasonna, Kemenkumham akan memprosesnya. Kalau tidak lengkap artinya tidak sah.
Ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup.
Yasonna tidak menjelaskan dokumen apa saja yang belum lengkap dari berkas pendaftaran Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa Deli serdang. Ia hanya menegaskan Kementeriannya akan meneliti berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kesesuaian pelaksanaan Kongres Luar Biasa dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Substansi yang akan dinilai, kata Yasonna, yaitu persyaratan Kongres Luar Biasa berdasarkan permintaan dari dua pertiga Dewan Pimpinan Daerah dan setengah Dewan Pimpinan Cabang.
Tentang izin Majelis Tinggi Partai Demokrat untuk menggelar Kongres Luar Biasa, kata Yasonna, syarat itu masih bisa diperdebatkan.
Partai Demokrat dengan Ketua Umum Moeldoko pada Senin, 15 Maret 2021, menyerahkan berkas pendaftaran kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Muhammad Rahmad, juru bicara Kongres Luar Biasa Partai Demokrat, mengatakan berkas-berkas yang didaftarkan di antaranya dasar hukum pelaksanaan Kongres Luar Biasa, bukti keabsahan Kongres Luar Biasa Demokrat Deli Serdang, dan hasil Kongres Luar Biasa. "Total berkas dan dokumen pendukung ada dua kontainer."
Partai Demokrat terbelah dua, kemelut belum berakhir. Terjadi dualisme kepengurusan setelah Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Jumat, 5 Maret 2021. Pengurus Partai Demokrat dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono dan pengurus Partai Demokrat dengan Ketua Umum Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa Deli Serdang.
Dua kubu tersebut sama-sama mengirimkan berkas kepengurusan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dinilai pihak siapa yang sah. Nanti setelah Kementerian Hukum dan HAM mengambil keputusan, apabila keduanya tetap berselisih, perkara ini akan berlanjut ke pengadilan.