Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat bertemu di Istana Presiden Bogor, Senin, 30 September 2019.
"Pada prinsipnya apa yang dilakukan oleh serikat buruh di Indonesia lebih kepada mengedepankan isu-isu perjuangan buruh, antara lain menolak RUU Ketenagakerjaan," kata Said.
Selain penolakan terhadap revisi UU Ketenagakerjaan, perjuangan KSPI untuk mengedepankan kepentingan buruh adalah menghilangkan peraturan pemerintah yang merugikan buruh.
"Kalau merugikan buruh, yang kedua sebagaimana janji beliau, Presiden akan melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan," ucapnya.
Menurut Said Iqbal, usulnya untuk revisi PP pun mendapat tanggapan positif dari Jokowi. "Presiden akan mempertimbangkan, termasuk kami mengusulkan Kementerian Tenaga Kerja dari serikat buruh," tuturnya.
Revisi UU Ketenagakerjaan merupakan salah satu undang-undang yang dinilai kontroversial. Dari draf revisi yang beredar, 14 pasal ditolak asosiasi buruh seperti pasal 81 mengenai cuti haid, pasal 100 mengenai fasilitas kesehatan, dan pasal 151-155 mengenai penetapan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). []