Kronologi Ponsel Anak Kecil di Blora yang Diambil Pencuri

Sial, KS tertangkap polisi setelah satu bulan sebelumnya mencuri ponsel dari seorang anak kecil.
KS ditangkap polisi setelah menjadi DPO selama satu bulan. (Tagar/Pixabay)

Jakarta - Seorang remaja berusia 23 tahun ditangkap oleh Polsek Blora dan Unit Resmob Polres setempat. Remaja berinisial KS yang merupakan warga Tambahrejo, Blora itu ditangkap karena telah mencuri ponsel.

Kapolsek Blora, AKP Joko Priyono mengatakan, pelaku menggondol HP merk Vivo Y91C dari seorang bocah 10 tahun bernama Wulan Sekar Pratiwi warga Mlangsen, Blora, pada 24 September 2020 lalu.

"Kurang lebih satu bulan melakukan penyelidikan, akhirnya Jumat kemarin, tersangka beserta barang bukti berhasil kami amankan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.

Joko menjelaskan, bahwa kejadian tersebut berlangsung pada 24 September 2020. Saat itu Wulan sedang bermain dengan kawan-kawannya sembari mengoperasikan HP.

Karena kasihan korban meminjamkan HP miliknya kepada laki-laki tersebut agar menghubungi polisi, namun setelah HP dipinjamkan, beberapa saat kemudian laki-laki tersebut berlari,

Tidak lama kemudian, datang seorang laki-laki menghampiri teman Wulan yang bermain bersamanya. Kemudian laki-laki tersebut mengatakan jika sedang mencari dompetnya yang hilang.

"Karena kasihan korban meminjamkan HP miliknya kepada laki-laki tersebut agar menghubungi polisi, namun setelah HP dipinjamkan, beberapa saat kemudian laki-laki tersebut berlari ke arah perempatan kantor Smart House," jelas Joko.

Mendapati HP miliknya dibawa kabur oleh orang lain, Wulan bersama kawan-kawannya berusaha mengejar. Namun, tenaga anak-anak itu tidak cukup untuk mengejar lelaki yang membawa kabur HP Wulan.

"Korban bersama temannya berusaha mengejar, namun kehilangan jejak. Soalnya korban dan kawan-kawannya ini masih kecil, sudah pasti tidak terkejar," katanya.

Setelah kejadian tersebut korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blora, dan Polsek Blora langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Alhasil berkat kerja sama Unit Reskrim Polsek Blora bersama Resmob Satreskrim Polres Blora tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti berupa HP merk Vivo Y91C.

"Kurang lebih satu bulan melakukan penyelidikan, akhirnya Jumat kemarin, tersangka beserta barang bukti berhasil kami amankan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," katanya. []

Baca juga: 

Berita terkait
Pencurian CPU Backhoe Proyek Jalur KA Bandara di Kulon Progo
Pencurian terjadi di proyek pembangunan rel KA Bandara YIA Kulon Progo. Dua CPU dan alat lain digondol pencuri. Vendor merugi Rp 200 juta.
Kronologi Penangkapan Spesialis Pencurian Ternak di Kediri
Tim Resmob Polres Kediri langsung memburu komplotan pencurian hewan ternak setelah mendapat laporan dari warga. Satu orang masih diburu.
Seorang Pencuri di Aceh Kritis Usai Menabrak Kambing
Salah seorang pria Aceh Utara IS, 55 tahun kondisinya kritis akibat menabrak dua ekor kambing, sehingga mengalami luka parah di bagian wajah.
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia