Kronologi Perseteruan Luhut Pandjaitan Vs Said Didu

Kronologi perseteruan Luhut dan Said Didu yang sempat menarik perhatian publik pada akhir Maret 2020.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan eks Sektertaris BUMN Said Didu. (Foto: Antara/Nova Wahyudi/Tagar)

Jakarta - Pertikaian antara Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi perbincangan publik tanah air. 

Kekisruhan terjadi ketika Said Didu pada Maret 2020 lalu melemparkan kritikan keras terhadap sang menteri. Dalam saluran Youtube, Said Didu berbicara selama 22 menit berjudul 'MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, DAN UANG'. 

Inti dari ucapannya menyoroti program pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur di tengah penanganan pandemi Covid-19. Said menyarankan proyek di bawah Menko Kemaritiman dan Investasi harus dialihkan anggarannya untuk penanganan Corona.

Pernyataan tajam Said membuat pihak Luhut meradang karena dianggap telah menghina martabat purnawirawan jenderal TNI itu. Ucapan itu terdapat dalam durasi menit 7.27 hingga 8.06.

“Kita sudah tahu dipikirannya (Luhut) hanya uang, uang, dan uang. Saya tidak melihat dia mau berpikir membangun bangsa dan negara. Memang karakternya demikian. Semoga beliau terbersit kembali ‘Sapta Marga’, sehingga berpikir untuk rakyat, bangsa dan negara,” ujarnya.

Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi merespon keras dengan meminta Said Didu meminta maaf dengan mengirim somasi tertanggal 4 April 2020 kepada Said. 

"Bila dalam 2x24 jam tidak minta maaf, kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata juru bicara Menko Luhut, Jodi Mahardi, lewat keterangan pers tertulis kepada wartawan, Jumat, 3 April 2020.

Tiga hari kemudian, Said mengirimkan klarifikasi ke kantor Luhut di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Sayangnya, surat klarifikasinya tak membuat Luhut puas, sehingga menurut Jodi akan menempuh jalur hukum.

"Secara keseluruhan, seseorang dapat dikenai pasal hate speech, Pasal 317 KUHP dan 318 KUHP dan dapat dikenai Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait ITE jika menyebarkan ujaran kebencian, yaitu bisa memprovokasi, menghasut, serta penyebaran kabar/berita bohong melalui media sosial," kata Jodi.Pendapat Said dinilai pihak Luhut masuk unsur penghinaan, dalam istilah hukum 'animus injuriandi', mengandung kesengajaan, menyinggung kehormatan seseorang, dan dapat menimbulkan kerugian serta menyinggung kehormatan seseorang.

"Secara keseluruhan, seseorang dapat dikenai pasal hate speech, Pasal 317 KUHP dan 318 KUHP dan dapat dikenai Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait ITE jika menyebarkan ujaran kebencian, yaitu bisa memprovokasi, menghasut, serta penyebaran kabar/berita bohong melalui media sosial," kata Jodi.

Luhut Dibela Mantunya "Komandan Paspampres"

Perselisihan keduanya tak luput dari perhatian menantu Luhut yang jadi komandan prajurit pengaman presiden, Mayjen Maruli Simanjuntak. Ia pun ikut nimbrung melihat mertuanya mendapat kritikan terkait penanganan corona.

Maruli Simanjuntak dalam akun Facebooknya menyebut pengkritik itu biasanya oarng yang sudah tak dalam lingkaran kekuasaan. Terlebih, Said pada pilpres 2019 lalu turut masuk di tim hukum Prabowo-Sandiaga.

Adapun bunyi status FB Maruli antara lain:

Kritik kepada Pemerintah adalah hal yg lumrah, bagian dari proses untuk mencapai tujuan, namun jangan percaya pada orang yg mengkritik;

1. Bekas pejabat Pemerintah masa lalu, atau diberhentikan. Komisaris, Deputy dsbnya (dulu kemana saja)

2. Orang yang ingin jadi pejabat, tapi kalah pilkada, atau tidak terpilih menteri dll.

3. Silahkan isi lagi …….. Google namanya umumnya kira 2x begitu.

Status Facebooknya yang lain yaitu:

SD sedang berpikir keras untuk paling tidak menghindar, F mencoba menggalang kekuatan. Jaman sudah berubah Bung !!. Sebagian besar sdh berpikir kedepan.

Apa tidak pernah lihat K sdh nangis 2x di sidang, memang ada yg peduli?? Paling hanya orang yg menanggapi di Medsos, sesudah itu lanjut sidang lagi.

“Mulutmu Harimaumu”

Perselisihan Luhut dan Said Didu Dinilai Baik 

Pengamat politik, M Rizal Fadillah dalam sebuah opini yang dimuat kronologi.id, menilai peseteruan antar kedua tokoh tersebut justru sangat baik untuk pendidikan politik masarakat. Maka dari itu, ia berharap Said melayani ancaman pihak Luhut yang akan memolisikan dirinya.

"Baiknya tantangan atau ancaman Luhut kepada Didu dilayani saja. Ini penting untuk pendidikan politik. Didu tentu punya data yang perlu diketahui publik dari “serangan” nya kepada Luhut. Biar para tokoh politik dapat mempertanggungjawabkan semua pandangan atau pendapatnya," ujarnya, 4 April 2020.

Ia menyadari memang Luhut kerap mendapat kritikan dari banyak pihak terkait sepak terjangnya yang dianggap melampaui kewenangan. Bahkan menurutnya, Luhut adalah menteri segala urusan.

"Masyarakat banyak mengeluh soal kiprah Luhut di pemerintahan. Banyak disebut sebagai Menteri Segala Urusan. Kini ada “lawan berimbang” yaitu Said Didu. Ketika Didu nyatakan siap hadapi tuntutan Luhut maka banyak rakyat merasa terepresentasi. Didu pun akan mendapat support dari banyak elemen," katanya lagi. []

Baca juga:


Berita terkait
Luhut: Anak Muda Harus Berkreasi, Jangan Jadi Sekrup
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta anak muda Indonesia untuk berkreasi, jangan jadi sekrup.
Tim Hukum Tanggapi Status Tersangka Said Didu
Humas Tim Hukum Said Didu mengaku tak tahu soal kliennya dikabarkan telah menjadi tersangka terkait ujaran kebencian terhadap menteri Luhut Binsar.
Said Didu Jadi Tersangka, Rizal Ramli: Semakin Otoriter
Rizal Ramli mengungkapkan keprihatinannya usai mendengar kabar Said Didu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian menteri Luhut.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.