Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kronologi detail terkait penangkapan aktor Ahmad Reza alias Reza Alatas terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Diketahui, pemain sinetron Ganteng-Ganteng Serigala itu diciduk polisi pada Jumat, 10 April 2020 lalu.
Kepala Bidang Humas Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan Reza Alatas ditangkap aparat kepolisian di salah satu hotel di Manggarai, Jakarta Selatan, pada Jumat lalu sekitar pukul 14.30 WIB.
Yusri menjelaskan, penangkapan aktor muda tersebut berawal dari infomasi mengenai adanya seseorang yang sering menggunakan narkotika. Kepolisian kemudian mendalami informasi tersebut didalami dan berujung dengan penangkapan Reza.
Dalam penangkapan itu polisi turut mengamankan barang bukti sabu berserta alat hisap dari tangan tersangka.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan satu plastik klip sabu yang sudah digunakan beratnya sekitar 0,25 gram dan satu bong atau alat untuk menghisap sabu," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa, 14 April 2020, diberitakan Antara.
Setelah dilakukan penangkapan, penyidik kepolisian kemudian mengamankan tersangka untuk dilakukan tes urine kepada yang bersangkutan.
Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan menunjukkan Reza Alatas positif menggunakan metamfetamina dan amfetamina.
"Jadi untuk pelaku IS alias PP (Reza Alatas) ini positif menggunakan narkotika jenis metamfetamina dan amfetamina," kata Yusri.
Yusri juga mengatakan pihak kepolisian saat ini sudah mengantongi identitas pemasok narkoba Reza yang berinisial D dan tengah melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan.
Baca juga: Kasus Narkoba, Tio Pakusadewo Ditangkap Polisi Lagi
Atas perbuatannya itu, Reza Alatas dikenakan Pasal 112 subsider Pasal 117 UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait penyalahgunaan narkoba dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. []