Kronologi Penangkapan Maria Pauline Lumowa di Serbia

Maria Pauline Lumowa buronan pembobol Bank BNI berhasil ditangkap Kemenkumham setelah buron selama 17 tahun. Begini kronologinya.
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 9 Juli 2020. Tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan sejak 2003. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

Jakarta - Maria Pauline Lumowa buronan pembobol Bank BNI berhasil ditangkap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setelah buron selama 17 tahun. Maria diduga terlibat dalam kasus pembobolan sebesar Rp 1,7 triliun.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menceritakan kronologi penangkapan Maria. Ia mengatakan penangkapan sudah melewati proses pencarian yang panjang.

Setelah tertangkapnya, kita turut merespons pemberitahuan dari Pemerintah Serbia, Interpol Serbia.

Yasonna mengatakan, Pemerintah Indonesia sempat mengajukan proses ekstradisi Maria sebanyak dua kali kepada pemerintah belanda

"Tapi pemerintah Belanda menolak karena alasan kita belum mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Belanda," kata Yasonna, Kamis, 9 Juli 2020.

Titik terang membawa pulang Maria muncul ketika Maria ditangkap Interpol di Bandara Internasional Nikola Tesla, Beograd, 16 Juli 2019. 

"Setelah tertangkapnya, kita turut merespons pemberitahuan dari Pemerintah Serbia, Interpol Serbia," ujar Yasonna. 

Informasi penangkapan Maria itu kemudian ditindaklanjuti dengan surat permintaan percepatan ekstradisi yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham pada 31 Juli 2019 dan 3 September 2019.  

Yasonna mengatakan, Pemerintah Indonesia melakukan lobi tingkat tinggi dengan Pemerintah Serbia dengan mengirimkan staf Kemenkumham dan Divisi Hubungan Internasional dikirim ke Serbia untuk melakukan negosiasi. 

"Saya melaporkannya kepada Presiden melalui Pak Mensesneg bahwa diperlukan langkah-langkah high diplomacy. Karena kalau kita lewat tanggal 16 (Juli 2019), masa penahanannya (Maria) akan berakhir dan mau tidak mau harus dibebaskan," ujarnya.

Maria kemudian diserahkan kepada Pemerintah Indonesia pada Rabu sore, 8 Juli 2020 melalui Ditjen AHU selaku otoritas pusat Indonesia. 

"Ditjen AHU menandatangani penerimaannya, kemudian kita serahkan ke Bareskrim dan beliau dibawa ke pesawat dalam keadaan tangan diborgol," ujar Yasonna. 

Selama perjalanan di udara, kata Yasonna, Maria selalu diapit personel Bareskrim dengan posisi tangan terikat. "Selama penerbangan berjalan lancar, tidak ada kurang satu apa pun dan pada hari ini kita berhasil membawanya ke Indonesia," kata Yasonna. 

Untuk informasi, Maria Pauline Lumowa merupakan salah seorang tersangka perkara pembobolan kas BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif yang sudah buron selama 17 tahun. 

Kasus pembobolan kas itu berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Saat itu, BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun sesuai kurs saat itu kepada perusahaan Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. 

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapatkan bantuan dari "orang dalam". Pasalnya, BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp, walaupun bukan merupakan bank korespondensi BNI. 

Kemudian, pada Juni 2003, BNI mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mulai melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapati bahwa perusahaan itu tak pernah melakukan ekspor. 

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, tetapi Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. []

Berita terkait
Profil Maria Pauline Lumowa, Bobol BNI Rp1,7 Triliun
Menkumham melaporkan ekstradisi terhadap buronan tersangka pembobolan BNI sebesar 1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa.
Rasa Malu Yasonna di Balik Ekstradisi Maria Pauline
Boyamin Saiman menilai ekstradisi yang dilakukan terhadap Maria Pauline adalah langkah untuk menutupi rasa malunya terhadap masyarakat Indonesia.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.