Kronologi Mahasiswa Yogyakarta Dibakar Teman Gegara Perkelahian

Salah seorang mahasiswa perguruan tinggi di Kota Yogyakarta, Dimas Toti Putra (21) dibakar oleh temannya sendiri gegara perkelahian.
Mahasiswa Yogyakarta Dibakar Teman Diamankan Polisi. (Foto: Tagar/Brata)

TAGAR.id, Jakarta - Salah seorang mahasiswa perguruan tinggi di Kota Yogyakarta, Dimas Toti Putra (21) dibakar oleh temannya sendiri. Peristiwa ini didahului perkelahian sengit antara korban dan pelaku.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pembakaran korban dilakukan oleh tiga orang. Pihaknya telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.

Adapun ketiga pelaku tersebut, yaitu Japa Riga Itqan Palawera (21), warga Pakuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta dan Alfian Nur Hardianto (22) warga Mergangsan, Kota Yogyakarta. Keduanya diamankan Minggu, 24 April 2022.


Pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara yang bunyi pasalnya adalah barang siapa menyembunyikan atau membantu pelaku kejahatan untuk melarikan diri ini juga kami sangkakan.


Sementara satu pelaku, Muhammad Zikril Hakim dalam perjalanan Lampung ke Yogyakarta. Ia merupakan warga Way Kanan yang berdomisili di Jalan Kaliurang, Sleman. Japa dan Zikril berstatus mahasiswa, sementara Alfian berstatus drop out.

"Dua dari tiga tersangka sudah diamankan," kata Ade di Mapolresta Yogyakarta, Selasa, 26 April 2022.


Kronologi Mahasiswa Yogyakarta Dibakar Teman

Ade menyebut peristiwa ini bermula ketika ketiga pelaku mengobrol di kamar rumah korban, Mergangsan, Kota Yogyakarta, 23 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Ketiga pelaku tengah berada dalam pengaruh minuman keras yang dikonsumsi di rumah Japa.

"Kemudian terjadi perdebatan, perselisihan yang akhirnya J (Japa) ini merasa tersinggung saat menanyakan knalpot (kepada korban)," ujarnya.

Menurutnya, Japa tersinggung lantaran Dimas menjawab dengan nada tinggi ketika ditanya perihal keberadaan knalpot R9 milik teman mereka berinisial F yang dititipkan di rumah korban.

Awalnya, pelaku sempat berupaya mencekik korban sebelum memukul wajahnya dengan tangan kosong. Saat Dimas terjatuh, Japa menahan dan menginjak dada korban yang terus berusaha melawan.

"Menurut keterangan J (Japa), ia melihat ada botol ini di dalam kamar, botol air mineral berisi bensin. Kemudian disiram ke bagian kiri korban sambil terus melakukan perselisihan," katanya.

Pelaku Japa kemudian mengambil sebuah korek gas di kamar tersebut. Kemudian ia sulutkan ke arah lengan kiri korban. Api langsung berkobar di baju korban.

"Setelah terbakar mereka kabur meninggalkan TKP rumah dan kamarnya korban, naik satu kendaraan milik salah satu tersangka yakni tersangka AN (Alfian) yang dikemudikan tersangka Z (Zikril)," ujarnya.

Lebih lanjut, Ade menyebut keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Mergangsan pada hari itu juga. Aparat kepolisian langsung menangkap dua orang pelaku sebulan kemudian.

Hasil pendalaman mengungkap bahwa ada motif lain di balik kasus ini. Japa diduga masih diselimuti emosi usai kejadian penganiayaan terhadap seorang berinisial A.

Dugaannya, kejadian ini turut melibatkan pelaku Japa beserta Dimas pada 23 Maret 2022 siang. "Siang harinya (sebelum kejadian) ada dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, ini masih kami dalami," katanya.

Ade menambahkan pihaknya belum bisa mengorek keterangan korban mengingat kondisinya masih membutuhkan penanganan intensif di RSUP Dr Sardjito. Dimas dilaporkan menderita luka bakar 80 persen.

Barang bukti yang berhasil disita petugas dalam kasus ini antara lain, satu buah botol air mineral berisi bahan bakar minyak, pakaian milik korban, knalpot R9, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernopol AB 6618 XJ.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 355 KUHP ayat (1) subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP jo Pasal 221 KUHP.

"Pasal 56 karena dua tersangka lainnya (Alfian dan Zikril) diduga membantu dengan menyediakan kendaraan bermotor itu dan satu jadi joki," kata Ade.

"Pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara yang bunyi pasalnya adalah barang siapa menyembunyikan atau membantu pelaku kejahatan untuk melarikan diri ini juga kami sangkakan," ujarnya menambahkan. []

Berita terkait
Sudah Terdaftar di Kemenkumham, Partai Mahasiswa Indonesia Dapat Respons dari Berbagai Pihak
Partai Mahasiswa Indonesia tiba-tiba muncul dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan mendapat berbagai respons.
Amien Rais Kompori Agar Mahasiswa Demo Tiap Pekan Tolak Jokowi 3 Periode
Politisi senior Amien Rais menyarankan agar mahasiswa melakukan demonstrasi tiap akhir pekan untuk menolak penundaan pemilu.
Partai Gelora: Awas! 'Alarm Zaman' Sudah Dibunyikan Mahasiswa, Pemerintah Harus Peka
Ketua Partai Gelora Anis Matta menegaskan aksi demo 11 April 2022 yang dilakukan BEM SI menjadi alarm zaman telah dibunyikan mahasiswa.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.