Sumba Timur - Kepolisian Resor (Pokres) Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pelajar DKN 19 tahun, warga Kampung Kilimbatu Desa Bidi Praing, Kecamatan Lewa Tidahu, Minggu 23 Agustus 2020.
Polisi akhirnya mengungkap motif pembunuhan tersebut, yakni didasari dendam. Polisi juga telah menangkap pelaku berinisial YMY 33 tahun.
Kejadian bermula dari gesekan antara kelompok pelaku YMY dan kelompok korban akibat konsumsi minuman keras.
Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, mengungkapkan, pelaku YHW melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban akibat perselisihan di acara pesta nikah pada Sabtu 22 Agustus 2020, di Kampung Padanjara, Desa Laihau, Kecamata Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur.
"Kejadian bermula dari gesekan antara kelompok pelaku YMY dan kelompok korban akibat konsumsi minuman keras. Pelaku sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil pisau," kata AKBP Handrio dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Selasa 25 Agustus 2020.
Ia menjelaskan kronologi kejadian berawal dari perkelahian. Sekitar pukul 02.00 dini hari antar korban dengan teman pelaku. Saat itu kata dia, korban yang ditinggal pergi oleh teman-temannya mendapat luka tikaman di dada sebelah kiri sebanyak satu kali oleh Pelaku.
"Korban di temukan meninggal di dekat sumur yang berada di sebelah Gereja Kristen Sumba (GKS) Laihau. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar berinisial DKND (19) yang ditemukan tewas dekat sumur di dalam kompleks Gereja Kristen Sumba (GKS). Ada luka tusuk pada dada bagian kiri. Remaja tersebut diduga menjadi korban pembunuhan. []