Serdang Bedagai - Partai Amanat Nasional (PAN) Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, buka suara atas penolakan berkas pendaftaran Soekirman - Ryan Novandi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. PAN siap menempuh jalur hukum jika KPU tetap menolak berkas rekomendasi, B1-KWK, dari DPP PAN.
Ketua DPC PAN Sergai Suparman menyatakan semestinya KPU tidak boleh langsung menolak pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah.
"Jadi seharusnya KPU menerima dahulu. Jika ada yang minus, KPU lakukan klarifikasi, silakan tanya langsung ke DPP PAN. Kemudian, B.1-KWK yang dimiliki Soekirman dan Ryan Novandi itu sudah yang terbaru, sedangkan atas nama lain sudah dibatalkan," kata dia, Sabtu, 5 September 2020.
Suparman menegaskan pihaknya siap menempuh upaya hukum jika B.1-KWK dari DPP PAN itu dinyatakan tidak sah oleh KPU. "DPP PAN akan berkomunikasi dengan KPU RI untuk melakukan upaya hukumnya," ujar dia.
Berkas pencalonan Soekirman ditolak oleh KPU Sergai dengan alasan B.1-KWK dari PAN sudah digunakan paslon lainnya, yakni Darma Wijaya dan Adlin Tambunan.
DPP PAN akan berkomunikasi dengan KPU RI untuk melakukan upaya hukumnya.
Atas penolakan itu, Soekirman yang juga bupati petahana mengajak pendukungnya tetap tenang, berpikir positif dan meminta tidak menjadi kompor hingga dapat memperkeruh suasana.
"Saya masih berpikir positif karena KPU Sergai masih punya atasan yaitu Sumut dan pusat. Jadi setelah mereka menolak berkas saya, kami masih punya waktu lebih dua hari untuk melengkapinya, karena masih ada waktu," ujar dia, Jumat malam, 4 September 2020.
"Kalau kedepan calon masih satu pasang, maka KPU bisa memperpanjangnya. Memang dalam proses penolakan ini ada kejanggalan yang dilakukan oleh KPUD Sergai, namun kawan kawan semuanya harus menahan diri. Jangan menjadi kompor, tapi menjadi kulkas. Jangan mau disusupi orang yang tidak bertanggung jawab," sambung dia.
Soekirman menambahkan seharusnya KPU memperbaiki sistem yang telah diterapkan. Meskipun B.1-KWK dari PAN telah digunakan oleh pasangan calon lain, namun sudah ada keputusan baru yang membatalkan berkas rekomendasi tersebut.
"Harusnya KPU menerima dan memverifikasi berkas itu, silahkan berkordinasi dengan KPU Sumut dan KPU RI untuk bersama sama ke DPP PAN. Karena B.1-KWK atas nama kamilah yang terbaru dan atas nama lain dianggap batal. Ini yang janggal," tutur Soekirman.
Diketahui, paslon Soekirman - Novandi sangat membutuhkan rekomendasi dari PAN mengingat pilkada di Sergei mensyaratkan partai atau koalisi partai yang punya minimal sembilan kursi di DPRD.
Paslon tersebut sudah diusung PKS dan NasDem yang masing-masing punya dua dan enam kursi. Sedangkan PAN punya empat kursi di DPRD. Persoalan rekomendasi PAN muncul karena ada dualisme kepemimpinan di PAN Sergei.
Pada 3 September 2020, keluar surat dari DPP PAN yang membekukan PAN versi Sayudi dan mengesahkan Suparman sebagai Ketua DPC PAN Sergai.
Pembekuan itu juga disertai dengan keluarnya B1-KWK baru yang merekomendasikan pasangan Soekirman - Novandi. Dengan keluarnya rekomendasi baru itu, B1-KWK lama atas nama Darma Wijaya dan Adlin Tambunan batal.
Namun Darma - Adlin Tambunan tetap menyertakan B1-KWK dari PAN sebagai salah satu persyaratan pendaftaran ke KPU Sergai. Selain dari PAN, Darma yang saat ini masih sebagai Wakil Bupati Sergai juga mengantongi rekomendasi dan dukungan dari PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, Hanura, dan Demokrat dan PAN. []