Serdang Bedagai - Bakal calon Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Soekirman kecewa dengan sikap KPU setempat. Sebab, mereka menolak berkas usungan dari PAN yang telah dibawanya untuk mengikuti pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Soekirman mengatakan bahwa rekomendasi dan B.1-KWK dari PAN yang dibawanya adalah yang terbaru dan terbit Kamis, 3 September 2020. Dalam dokumen itu juga ditandatangani langsung Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Edi Suparno.
"Hakikat pilkada dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Oleh sebab itu kami sudah melihat jalannya reformasi, KPU sesungguhnya adalah penyelenggara, KPU dibiayai rakyat dan jangan berpolitik. Harusnya KPU menerima berkas, andaikata dalam berkas itu tidak lengkap, maka KPU harus memberitahunya, bukan menolak seperti ini," kata Soekirman, di kantor KPU Sergai, Jumat, 4 September 2020.
Selain itu, Soekirman menyebut bahwa merekalah yang telah resmi diusung oleh PAN. Namun, KPU tetap bersikukuh menolaknya.
"Kami sudah mengatakan bahwa calon yang sudah terdaftar sebelumnya atas nama Darma Wijaya dan Adlin Tambunan sudah ditarik, kami sudah tunjukkan bahwa mandat calon itu sudah dicabut. Tapi KPU tetap tidak menerima," ungkapnya.
Jika KPU Sergai menolak, maka kami meminta surat penolakan sekaligus berita acaranya
Soekirman yang juga petahana ini menyebut, massa pendukungnya menolak kebijakan KPU Sergai yang dinilai tidak tepat.
Mereka juga tidak ingin meninggalkan kantor itu jika KPU belum memberikan penjelasan dan mengeluarkan surat rekomendasi penolakan. Massa juga membentangkan terpal di depan kantor KPU.
"Itulah yang menyebabkan massa rakyat kita tidak mau pulang karena substansinya tidak bisa dimengerti. Jika memang KPU menolak, kami meminta agar KPU mengeluarkan surat penolakan," katanya.
Tidak lama, Soekirman mengaku ditelepon oleh Sekretaris Jenderal PAN, Edi Suparno. Dari seberang telepon, Sekjen mengaku bahwa mereka akan melayangkan surat keberatan kepada KPU RI di Jakarta, bersam dengan Bawaslu.
"SK pembatalan kepada calon selain atas nama Soekirman dan Muhammad Ryan Novandi dari PAN telah dibatalkan. Jika KPU Sergai menolak, maka kami meminta surat penolakan sekaligus berita acaranya," terangnya.
Pantauan Tagar di KPU Sergai, meski jarum jam menunjukkan pukul 18.30 WIB, proses pencalonan Soekirman belum juga selesai.
Sebagaimana diketahui, Soekirman disebut sebut diusung oleh tiga partai politik, yaitu Nasdem 6 kursi, PKS 2 dan PAN 4 kursi. Totalnya menjadi 12 kursi keterwakilan di DPRD Sergai. Maka dia akan memenuhi syarat 30 persen dari 45 jumlah kursi yang ada.[]
PEN