Padang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) meminta calon kepala daerah untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam seluruh tahapan Pilkada 2020. Pasalnya, masih banyak calon kepala daerah dan timnya melanggar protokol kesehatan.
Kita penyelenggara sudah melakukan langkah pencegahan sesuai protokol Covid-19.
Hal itu ditegaskan Ketua KPU Sumbar Amnasmen ketika menggelar deklarasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan menuju pemilihan serentak 2020 yang aman damai dan sehat di Padang, Kamis, 10 September 2020.
Menurut Amnasmen, KPU ingin menyamakan persepsi dan mengajak kembali calon kepala daerah untuk menjaga kesehatan dalam masa pandemi corona.
"Ada hal-hal yang dilanggar, sebagian besar dilakukan oleh para calon kepala daerah. Kita penyelenggara sudah melakukan langkah pencegahan sesuai protokol Covid-19," katanya.
Dia menyebutkan, pelanggaran yang dimaksud misalnya saja saat mobilisasi masa ketika mendaftar ke KPU. Kondisi ini jelas membahayakan kesehatan masyarakat, penyelenggara dan peserta.
Ke depan, kata Amnasmen, berpotensi juga kampanye yang melanggar protokol kesehatan. "Kita mendorong aparat yang berwenang agar menindak tegas pelanggaran yang terjadi," katanya.
Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, proses pengawasan pendaftaran calon kepala daerah di area KPU di seluruh 13 daerah dan provinsi Sumbar sudah sesuai aturan protokol kesehatan. Namun, memang terjadi kerumunan sebelum masuk KPU.
"Kami sudah sampaikan, tapi kalau untuk penindakannya belum ada aturan, tentu kami hanya menginformasikan dan mengumumkan di media," katanya. []