Jelang Pilgub Sumbar, Istri NA Digoyang Isu

Istri calon gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit digoyang isu tak sedap jelang Pilgub Sumbar 2020.
Wartawati Nasrul Abit ketika menerangkan persoalan dugaan pemalsuan dokumen perubahan akte objek pajak dari Pusat Informasi dan Distribusi Buku menjadi Yayasan Kemajuan Wanita Padang. (Foto: Istimewa)

Padang - Istri calon gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nasrul Abit diduga melakukan pemalsuan dokumen perubahan akte objek pajak dari Pusat Informasi dan Distribusi Buku menjadi Yayasan Kemajuan Wanita Padang.

Isu tak sedap yang menimpa Wartawati Nasrul Abit ini kabarnya juga telah dilaporkan ke Mapolda Sumbar. Kuat dugaan, penyerangan ini berkaitan erat dengan situasi politik yang sedang 'memanas' jelang Pilgub Sumbar 2020.

Kami dari keluarga akan melaporkan balik hal ini ke pihak Kepolisian bahwa itu tidak benar.

Informasinya, berdasarkan fakta dimiliki Yayasan Kemajuan Wanita, objek bangunan kantor yang ditempati Pusat Informasi dan Distribusi Buku itu, berdiri di atas hak tanah sertifikat atas nama Yayasan Kemajuan Wanita di jalan Jendral Sudirman nomor 52 Padang yang diperkuat dengan bukti sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia kantor Pertanahan Kota Padang tertanggal 19 Oktober 2017.

Selain itu, di naskah kesekapatan BKOW Provinsi Sumbar nomor: Ist/BKOW/SB/ /2008 tertanggal 19 Maret 2008 yang di tandatangani Ketua Umum Mairawati Marlis Rahman menyebutkan, jika adanya kesepakatan untuk tetap mempertahankan gedung wanita yang berada di jalan Jendral Sudirman nomor 52 Padang sebagai tempat terhimpunnya kegiatan organisasi Perempuan Provinsi Sumbar yang bergabung dalam wadah organisasi Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Sumbar.

Seiring berkembangannya waktu, di lokasi itu juga digunakan sebagai kantor Pusat Informasi dan Distribusi Buku. Namun, selama ditempati Pusat Informasi dan Distribusi Buku, ada tunggakan pajak dengan nilai mencapai Rp 203 juta lebih dari tahun 2008 sampai 2017.

Pengurus Yayasan Kemajuan Wanita Padang sebagai pemilik hak atas lahan dan bangunan tersebut, didatangi petugas pajak bumi dan bangunan dari Dinas Pendapatan Daerah atau Dispenda Kota Padang. Kedatangan petugas Dispenda itu tak lain untuk mengingatkan sekaligus menagih tanggungan pajak PBB.

“Kenapa kita merubah objek yang terkait dengan pajak itu?, karena tagihan itu masuk ke kita, ke Yayasan Kemajuan Wanita Padang. Nilainya mencapai Rp 203 juta lebih. Nah, melihat fakta itu, Yayasan Kemajuan Wanita Padang sebagai pemilik hak atas tanah dan bangunan itu, kemudian berinisiatif membayar tagihan pajak. Karena, selama ini pajak itu ternyata tidak dibayarkan oleh pengurus Pusat Informasi dan Distribusi Buku. Tagihan itu kita terima pada tahun 2017,” kata Wartawati dalam keterangan tertulisnya, Kamism 10 September 2020.

Melihat angka tagihan yang cukup besar, kata Wartawati, pengurus Yayasan Kemajuan Wanita Padang kemudian meminta keringanan kepada Dispemda kota Padang. Pengajuan keringan itu, kemudian disetujui. Alhasil, pembayaran pun dilakukan dan kini masih tersisa tanggungan pajak sebesar Rp 22 juta yang akan segera dibayarkan tahun ini.

"Kita usulkan untuk keringanan dan itu dikabulkan, dengan catatan harus sesuai dengan catatan kepemilikan hak tanah yang dibuktikan dengan sertifikat. Maka dari itu, objek pajak kemudian dibayarkan atas nama Yayasan Kemajuan Wanita Padang. Sesuai dengan sertifikat yang ada,” katanya.

Wartawati menegaskan, laporan tersebut telah merugikan dan mencemarkan nama baiknya. Dia menduga, kasus ini sengaja digoreng untuk memanaskan suasana politik. Dia berencana akan melaporkan balik pihak yang melaporkan dirinya dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

“Saya sebagai yang dituduhkan dalam kasus ini sudah kita dengar bersama-sama, saya merubah atau mengganti dokumen dari Pusat Informasi Buku menjadi Yayasan Kemajuan Wanita. Padahal tidak demikian, tentu saya merasa nama baik saya tercemar. Kami dari keluarga akan melaporkan balik hal ini ke pihak Kepolisian bahwa itu tidak benar," katanya.

Sebelumnya, Evi Afrizal Sinaro didampingi kuasa hukumnya, melaporkan Wartawati Nasrul Abit ke Mapolda Sumatra Barat Rabu, 9 September 2020 malam. Dia sebagai ketua diduga melakukan pemalsuan dokumen Yayasan Kemajuan Wanita Padang.

Menjemput jauh ke belakang, di Pilgub Sumbar 2015, Nasrul Abit yang kini menjabat Wakil Gubernur Sumbar juga digoyang isu dugaan pemalsuan ijazah. Setelah itu, juga menyeruak kabar kasus pembangunan RSUD M Zein di Pesisir Selatan.

Selain itu, bakal calon wakilnya Indra Catri, juga sedang tersandung kasus hukum dugaan pencemaran nama baik terhadap rivalnya Mulyadi. []



Berita terkait
Daftar Kekayaan 8 Calon Kepala Daerah Sumbar
Audy Joenaldy menjadi bakal calon kepala daerah Sumatera Barat terkaya dalam Pilkada 2020.
Helikopter BNPB Bantu Penanganan Corona Sumbar
BNPB mendatangkan helikopter untuk membantu penanganan bencana Covid-19 di Sumatera Barat.
Satu Calon Wagub Sumbar Belum Tes Kesehatan
Calon Wakil Gubernur Sumatera Barat Ali Mukhni belum melakukan tes kesehatan di RSUP M Djamil Padang.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.