KPK Ungkap Awal Mula Penangkapan Nurdin Abdullah

Setelah mengantongi bukti dan keterangan saksi, KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka.
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Tagar/Facebook)

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan awal mula penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah beserta lima orang lainnya pada Sabtu dini hari, 27 Februari 2021 bermula dari informasi masyarakat.

Keenam orang yang diamankan tersebut yakni, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA); Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER); Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), Agung Sucipto (AS); Sopir Agung, NY; Ajudan Nurdin, SB; serta Sopir sekaligus keluarga Edy, IF.

Menurut Firli, Operasi Tangkap Tangan (OTT) berawal saat tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh Agung Sucipto kepada Nurdin Abdullah melalui perantaraan Edy Rahmat, pada Jumat 26 Februari 2021.

Dari informasi tersebut, kata Firli tim KPK lalu melakukan penyelidikan dan diketahui sekira pukul 20.24 WIB, Agung Sucipto (AS) bersama salah satu keluarga Edy Rahmat (ER) berinisial IF menuju ke salah satu rumah makan di daerah Makassar. Setibanya di rumah makan tersebut, telah ada Edy Rahmat yang menunggu.

"Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER, sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar," tutur Firli saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu, 28 Februari 2021 dini hari seperti dikutip dari laman RRI.

Pada sekitar pukul 02.00 WITA, NA juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel.

Dalam perjalanan tersebut, kata Firli, Agung menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021 kepada Edy. Tak berselang lama, mereka berhenti dan IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari mobil milik Agung.

"Sekitar pukul 21.00 WiB, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS dipindahkan ke bagasi mobil milik ER di Jalan Hasanuddin," jelas Firli.

Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WITA, Agung diamankan oleh tim penindakan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba. Sedangkan sekira pukul 00.00 WITA, Edy Rahmat beserta uang dalam koper sejumlah sejumlah Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya.

"Pada sekitar pukul 02.00 WITA, NA juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel," katanya.

Setelah mengantongi bukti dan keterangan saksi, KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka. Politikus PDI-Perjuangan itu ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang. Pertama penerima yaitu saudara NA dan saudara ER. Sedangkan sebagai pemberi adalah saudara AS," kata Firli.

Baca juga: KPK Tetapkan Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka Dugaan Suap
Baca juga: Profil Nurdin Abdullah Gubernur Sulsel yang Ditangkap KPK

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []

Berita terkait
Dua Bulan Terakhir Nurdin Abdullah Terima Rp 5 M dari Kontraktor
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ini total uang yang diterima NA dalam dua bulan terakhir.
Profil Nurdin Abdullah Gubernur Sulsel yang Ditangkap KPK
KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
KPK Tetapkan Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka Dugaan Suap
Selain Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.