KPK Tolak RKUHP Karena Lemahkan Delik Korupsi, Ini Saran Fadli Zon

RKUHP ditolak oleh KPK sebab dinilai akan melemahkan lembaga anti rasuah tersebut.
Fadli Zon (Foto: Nuranisa)

Jakarta, (Tagar 7/6/2017) - Tim panitia kerja dari pemerintah dan DPR berencana memasukan delik korupsi pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Namun, rencana tersebut ditolak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebab dinilai akan melemahkan lembaga anti rasuah tersebut.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon pun menyarankan untuk membangun koordinasi satu sama lain, antara KPK, DPR, maupun pemerintah ketika membahas delik korupsi dalam RKUHP.

“Ya kita serahkan lah kepada Komisi III yang sedang membahas ini, tentu nanti kan bersama pemerintah sebagai bagian dari pemerintah, KPK saya kira harus ada koordinasi nanti lah disitu,” ungkapnya di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/6).

Fadli menilai, RKHUP nantinya akan menjadi sebuah kitab induk, mengganti KUHP yang lama. Di dalamnya pun akan memuat berbagai macam kejahatan, sebab tidak bisa ada satu kejahatan dibuat sangat spesialis sendiri-sendiri.

“Apa yang disebut sebuah kitab sebenarnya semua ada dan menyangkut di sana sebagai suatu kitab induk. Jadi tidak bisa ada satu kejahatan dibuat sangat spesialis dibuat sendiri-sendiri, tetapi ada di dalam kitab itu,” paparnya.

Ia pun menegaskan, bahwasanya, dalam pembahasan RKHUP seharusnya tidak ada sama sekali upaya melemahkan lembaga anti rasuah yang dipimpin Agus Rahardjo tersebut.

“Ini kan sebetulnya sekedar revisi dari yang lama, harusnya tidak ada upaya untuk melemahkan KPK,” ucap Fadli.

Menurut Fadli, jika delik korupsi akhirnya nanti akan dimuat dalam RKHUP, semestinya harus mempunyai semangat yang sama, yakni semangat untuk memberantas korupsi.

“Saya kira semangatnya tetap harus sama, bahwa kita ingin memberantas korupsi, mencegah, dan juga ada institusi yang melakukan penindakan seperti KPK, tetapi bagaimana ini juga memuat semua hal,” tukas Wakil Ketua Umum Gerindra ini.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo juga telah menegaskan tidak ada upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik itu oleh DPR maupun Pemerintah. Terkait rencana memasukan tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Saya juga perlu menegaskan bahwa tidak ada upaya pelemahan kepada KPK baik dari DPR maupun pemerintah,” ungkap Bamsoet kepada wartawan, Kamis (31/5).

“Kami berkomitmen, semua lembaga-lembaga yang ada harus dikuatkan sesuai tujuan awal lembaga-lembaga tersebut dibentuk dan didirikan termasuk KPK,” sambungnya.

Sementara, KPK bersikeras menolak jika tindak pidana khusus termasuk tindak pidana korupsi dimasukan dalam RKUHP dengan alasan dapat memperlemah KPK untuk memberantas korupsi yang dinilai sebagai kejahatan luar biasa.

“KPK telah mengirimkan lima surat kepada Presiden, Ketua Panja RKUHP DPR, dan Kemenkumham, yang pada prinsipnya menyatakan sikap KPK menolak dimasukkannya tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi ke dalam RKUHP dan meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP,” tukas Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (nhn)

Berita terkait
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan