KPK Tegaskan Independen Meski Masuk Tahun Politik

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis, 27 April 2023.
Ilustrasi - Gedung KPK. (Foto: Tagar/KPK)

TAGAR.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bersifat independen tidak terkecuali ketika memasuki siklus tahun politik.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis, 27 April 2023.

“KPK sesuai amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bahwa dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi bersifat independen tanpa terpengaruh ataupun intervensi dari pihak mana pun,” kata Ali.

Hal tersebut disampaikan Ali menanggapi opini yang berkembang di masyarakat mengenai pengaitan KPK dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Berbagai opini kontraproduktif kerap dialami KPK ketika memasuki siklus tahun politik. Namun, menurut Ali, hal itu dianggap sebagai bentuk pengawasan publik terhadap kinerja KPK.

“Pada masa-masa tahun politik ini, KPK tentu menyadari berbagai tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia. Tidak hanya pada risiko potensi masifnya tindak pidana korupsi, tetapi berbagai opini kontraproduktif yang coba dihembuskan di masyarakat,” ucapnya.

Ali mengatakan KPK tidak melihat latar belakang unsur partai politik para pelaku dalam suatu perkara. Menurutnya, independensi merupakan amanah dan komitmen yang hingga kini terus dilakukan KPK.

“Dalam menindak suatu perkara, KPK tegaskan tidak melihat perkara atau pelaku dari warna apa ataupun latar belakang sosialnya, tetapi dari kecukupan suatu alat bukti atas tindak pidana korupsi,” kata Ali.

KPK mendorong perbaikan tata kelola kepada seluruh partai politik (parpol) sebagai upaya pencegahan korupsi. Hal tersebut dilakukan melalui penerapan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dan kajian dana parpol.

Selain itu, KPK mendorong upaya pendidikan antikorupsi. Ali menjelaskan KPK melaksanakan Program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) kepada seluruh partai politik yang akan ikut dalam kontestasi Pemilu 2024.

“Artinya, dapat dipastikan bahwa setiap upaya pemberantasan korupsi, baik dalam ranah penindakan, pencegahan, maupun pendidikan dilakukan secara equal treatment. Tidak ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap pihak-pihak tertentu,” katanya.

Ali berharap agar masyarakat terus memberikan dukungan kepada KPK dan berbagai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dia menuturkan masih banyak sektor strategis yang rawan korupsi, berpotensi merugikan negara, dan masyarakat, seperti korupsi sektor politik, layanan publik, pengadaan barang, jasa hingga sumber daya alam.[]

Berita terkait
Hukum Zakat Fitrah dan Maknanya
Zakat Fitrah merupakan zakat wajib dan harus dikeluarkan setiap tahun, yaitu pada bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri.
Empat Bankir Swiss Dihukum Percobaan Terkait dengan Rekening Sahabat Lama Presiden Vladimir Putin
Menurut email dari juru bicara Gazprombank Swiss, yang sedang dalam proses menghentikan operasinya dan tidak menghadapi tuntutan
Putusan Penundaan Pemilu 2024 Dinilai Cacat Hukum, Amin Fahrudin: Abaikan Saja Putusan Itu!
Parta Gelora menegaskan, putusan PN Jakarta Pusat (Pusat) yang memutuskan penundaan Pemilu 2024 dinilai telah melanggar Konstitusi.
0
KPK Tegaskan Independen Meski Masuk Tahun Politik
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis, 27 April 2023.