TAGAR.id, Jakarta - Zakat Fitrah adalah Zakat yang wajib dibayarkan kepada muzakki yang telah mampu. Zakat Fitrah merupakan zakat wajib dan harus dikeluarkan setiap tahun, yaitu pada bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri.
Sebagai umat islam kita wajib mengetahui makna dan hukum dari zakat fitrah sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari dan Muslim).
Pada dasarnya zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Inilah yang membedakan zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Zakat fitrah berarti mensucikan harta. Karena semua milik manusia memiliki hak orang lain. Oleh karena itu, tidak ada alasan mengapa keyakinan Allah saya tidak akan membayar Zakat fitrah, karena wajib bagi semua Muslim, pria atau wanita, kebebasan atau budak, anak-anak atau orang dewasa. Ini adalah masalah yang telah disepakati oleh para ulama.
Zakat Fitrah adalah wajib bagi semua muslim yang mampu. Jumlah zakat fitrah yang dibagikan adalah 1 sha, yang setara dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan lain-lain, atau 3,5 liter beras yang disesuaikan untuk konsumsi pribadi sehari-hari.
Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim. []
Baca Juga
- Upaya Kementan Jaga Stabilisasi Perunggasan
- Kementan Kembali Serap Telur dari Peternak Rakyat
- Kementan Tingkatkan Produksi Padi di Banten 2022, Ini Strateginya
- Kementan: Teknik Semai Culik, Strategi Budidaya Padi IP400