KPK Sebut Punya Bukti Komunikasi Idrus Marham-Eni Saragih

KPK sebut punya bukti komunikasi Idrus Marham-Eni Saragih. "Ada komunikasi antara si Eni dengan IM dan didukung juga dengan keterangan dari Johannes Kotjo. Intinya, si Eni itu ketika menerima uang selalu lapor ke Idrus Marham," kata Alexander Marwata.
Tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eni Maulani Saragih mengenakan rompi tahanan setibanya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (29/8/2018). Eni Maulani diperiksa sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan barang bukti uang senilai Rp 500 juta dan tanda terima uang. (Foto: Ant/Reno Esnir)

Jakarta, (Tagar 31/8/2018) – Terkait penerimaan uang dalam kasus korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti komunikasi antara tersangka Idrus Marham (IM) dan Eni Maulani Saragih (EMS).

"Ada komunikasi antara si Eni dengan IM dan didukung juga dengan keterangan dari Johannes Kotjo. Intinya apa, si Eni itu ketika menerima uang dia selalu lapor ke Idrus Marham untuk disampaikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (31/8).

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS) serta mantan Menteri Sosial dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham (IM).

"Dan juga IM mengetahui Eni itu menerima uang dan sebagian dari uang itu digunakan untuk Munaslub Golkar, pada saat itu kan IM sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar," ungkap Alexander.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Jumat pun memanggil Idrus dan Eni sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, sampai Jumat siang, Idrus belum tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka.

Alexander pun menyatakan, jika Idrus tidak datang maka lembaganya akan memanggil kembali sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami undang lagi, kan prosedurnya seperti itu sampai tiga kali ya sebelum kita panggil paksa. Tetapi saya lihat yang bersangkutan cukup kooperatif bahkan ketika dia sudah terima sprindik, dia kan langsung mengumumkan diri sendiri (sebagai tersangka) dan mengundurkan diri. Kami melihat sebagai suatu hal yang positif," kata Alexander.

Sebelumnya, KPK memanggil dua tersangka, yakni Idrus Marham dan Eni Maulani Saragih (EMS). KPK juga memanggil satu saksi untuk diperiksa dalam penyidikan kasus itu, yakni Direktur Operasional PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJBI) Dwi Hartono.

"Hari ini, 31 Agustus 2018, diagendakan pemeriksaan dua tersangka, yaitu EMS dan IM serta saksi Dwi Hartono, Direktur Operasional PT PJBI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Febri menyatakan, penyidik perlu mendalami dugaan perbuataan yang dilakukan oleh tersangka. "Seperti pertemuan-pertemuan, pembicaraan tentang proyek PLTU Riau-1 dan mekanisme dan skema kerja sama proyek PLTU Riau-1," ungkapnya.

KPK seperti dirilis Antaranews menetapkan Idrus sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada Jumat (24/8).

"IM diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari EMS sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan JBK bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan JBK dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8) malam.

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp 4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp 2,25 miliar.

Idrus disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam penyidikan kasus itu, Eni diketahui telah mengembalikan uang Rp 500 juta kepada penyidik KPK. []

Berita terkait
0
Yang Harus Dilakukan Karyawan Holywings Menurut Wagub DKI
Setelah 12 outlet Holywings dicabut izinnya, serentak 3.000 karyawannya kehilangan pekerjaan. Ini yang harus mereka lakukan menurut Wagub DKI.