Jakarta - Saksi dari kasus suap yang dilakukan oleh Edhy Prabowo, yang sebelumnya telah melakukan suap ekspor benih lobster dikabarkab telah meninggal dunia.
Saksi yang bernama Deden Deni tersebut, dikabarkan meninggal dunia pada 31 Desember 2020 dan penyebabnya masih belum diketahui. Dirinya merupakan direktur PT PLI dan sebelumnya telah di tangkap oleh KPK pada saat ke luar negeri.
“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan meninggal. Meninggal pada 31 Desember kemarin itu,” ujar Ali Fikri selaku Plt Jubir KPK, Senin, 4 Januari 2021.
KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 terhadap beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di KKP atas nama EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan,
Walaupun telah diinformasikan saksi telah meninggal dunia, Ali menegaskan bahwa kasus tetap berlanjut. Penyidik tetap menjalankan penyidikan, jadi dengan adanya kematian tersebut tidak akan mengganggu aktivitas penyidikan.
"Sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuatan dugaan korupsi para tersangka," tambah Ali.
Ali Fikri juga menyatakan bahwa pihak KPK telah melakukan pengiriman surat, dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM RI mengenai penangkapan tersebut. Untuk 6 bulan kedepan.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 terhadap beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di KKP atas nama EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan," ujar Ali yang diterima Tagar, Jumat 18 Desember 2020.
KPK tidak hanya melakukan penangkapan kepada Deden Deni, melainkan kepada tiga orang lainnya. Istri Edhy Prabowo yaitu lis Rosyita, Neti Herawati, dan Dipo Tjahjo P yang kedua terakhir adalah swasta.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri," tambah Ali. [] (Farras Prima Nugraha)
Baca juga: