Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencekalan ke luar negeri terhadap eks calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku, tersangka kasus dugaan korupsi terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024, melalui mekanisme PAW.
"Terhitung sejak tanggal 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan ke depan," ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 20 Juli 2020.
KPK: Terus mencari dan menangkap keberadaan DPO tersebut.
Ali mengatakan surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Saat ini KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Keimigrasian untuk terus mencari dan menangkap keberadaan DPO (daftar pencarian orang) tersebut," ucap dia.
Baca juga: Isu Harun Masiku Meninggal, KPK Tak Punya Data Valid
"Perkembangannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Harun Masiku dan kader PDIP Saeful Bahri menjadi tersangka pemberi suap terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan. KPK menyangka keduanya memberikan Rp 600 juta kepada Wahyu. Uang diberikan agar Wahyu mempengaruhi KPU untuk memilih Harun menjadi Anggota DPR lewat jalur PAW.
Baca juga: KPK Masih Memburu Harun Masiku, Hiendra dan Samin Tan
Saeful telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara di kasus ini. Sementara persidangan Wahyu masih berproses di pengadilan.
KPK gagal menangkap Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan Januari 2020. KPK sempat mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan. Namun, tim KPK diduga justru ditangkap oleh kepolisian. Hingga kini, Harun masih bebas berkeliaran. []