TAGAR.id, Jakarta - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijadwalkan bakal diperiksa oleh KPK pada hari ini, Senin, 17 Februari 2025. Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Benar, Saudara HK [Hasto Kristiyanto] dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin, 17 Februari 2025.
Secara terpisah, pengacara Hasto, Ronny Talapessy juga mengkonfirmasi terkait dengan jadwal pemeriksaan tersebut. "Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin (17 Februari 2025)," ucap Ronny saat dikonfirmasi, Minggu, 16 Februari 2025.
Akan tetapi, kata dia, pihak Hasto bakal mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Namun, tak dibeberkan lebih lanjut kapan penjadwalan ulang yang diajukan Hasto.
Ronny menyebut, alasan penundaan tersebut lantaran pihaknya telah mengajukan gugatan praperadilan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tapi, kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis [13 Februari] kemarin," tutur dia.
"Yang kami nilai harus mengajukan 2 permohonan praperadilan, bukan digabungkan dalam 1 permohonan praperadilan," ungkapnya.
Adapun pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama kalinya bagi Hasto usai gugatan praperadilan yang diajukannya diputuskan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan tersebut merupakan bentuk perlawanan Hasto usai dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam dua perkara, yakni dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.
Hakim Djuyamto menilai permohonan praperadilan Hasto gugur karena tidak memenuhi syarat formil. Sebab, gugatan tersebut dinilai tidak jelas atau kabur.
Dalam permohonannya, Hasto mempersoalkan dua status tersangka yang diterbitkan KPK berdasarkan atas dua surat perintah penyidikan (Sprindik). Dua sprindik itu yakni:
- Sprin/dik/152/dik.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas nama Hasto Kristiyanto atau pemohon dalam dugaan perintangan penyidikan; dan
- Sprin/dik/153/dik.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas nama Hasto Kristiyanto atau pemohon dengan dugaan memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Menurut Djuyamto, penetapan tersangka terhadap Hasto dengan dua Sprindik tersebut terkait dengan dugaan dua tindak pidana berbeda yang disangkakan kepada Hasto, yakni dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah kepada penyelenggara negara. Harusnya praperadilan diajukan juga dalam dua permohonan, tidak disatukan.
Atas putusan itu, pihak Hasto mempertimbangkan bakal mengajukan praperadilan kembali mengikuti putusan PN Jaksel.
Kasus Hasto
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, yakni tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. []