Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan untuk hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, pada 5 Februari 2025 mendatang. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa Biro Hukum KPK akan hadir dalam persidangan tersebut, meskipun kepastian ini baru bisa dikonfirmasi pada hari pelaksanaan.
Sidang praperadilan ini sebelumnya telah ditunda oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada 21 Januari 2025 karena ketidakhadiran KPK sebagai termohon. Djuyamto memutuskan untuk menunda sidang hingga 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon. Keputusan ini diambil setelah terjadi diskusi antara tim hukum PDI-P dan hakim mengenai jadwal yang sesuai.
Tim hukum Hasto, yang diwakili oleh Ronny Talapessy, awalnya mengusulkan agar sidang digelar pada 3 Februari. Namun, hakim Djuyamto hanya memiliki waktu kosong pada 5 Februari, sehingga tanggal tersebut dipilih sebagai tanggal persidangan. "Baik Yang Mulia," jawab Ronny Talapessy, menyetujui penjadwalan ulang tersebut.
Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Hasto terkait penetapan status tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024. Hasto menjadi tersangka dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta perintangan penyidikan yang melibatkan eks kader PDI-P, Harun Masiku. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh politik senior.
Persidangan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan transparansi dalam proses penanganan kasus yang melibatkan Hasto. Publik menantikan hasil sidang ini dengan penuh harapan bahwa keadilan dapat terwujud dengan adil dan berkeadilan.