Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kehadirannya dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 5 Februari mendatang. Tim Biro Hukum KPK yang akan hadir dalam persidangan ini.
"Kemungkinan besar akan hadir, biro hukum KPK," ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025). Meski demikian, Tessa menegaskan bahwa kepastian kehadiran tim biro hukum bisa dilihat pada hari pelaksanaan. Informasi yang diterimanya menunjukkan bahwa tim biro hukum akan hadir.
Sidang praperadilan terkait status tersangka Hasto Kristiyanto sebelumnya ditunda karena KPK tidak hadir. KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada 16 Januari ke PN Jaksel. Kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga Rabu (5/2).
"Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," kata Hakim Djuyamto dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (21/1). Sidang perkara praperadilan nomor 5 ditunda hingga 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon.
Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam kasus suap terhadap Wahyu Setiawan saat menjabat Komisioner KPU RI pada tahun 2020. Suap tersebut diberikan agar Wahyu membantu proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terhadap Harun Masiku. Harun Masiku sendiri masih buron, dan Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan terhadap Harun.