Jakarta - Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Bintan, Setia Kurniawan Diperiksa KPK hari ini, Senin, 6 September 2021.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Setia Kurniawan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Setia Kurniawan bakal dikorek keterangannya atas kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016 - 2018.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjung Pinang alamat Jalan A. Yani, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau," katanya.
Selain Setia Kurniawan, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya yakni Direktur PT Berlian Inti Sukses, Aman; dua Direktur CV Three Star Bintang, Bobby Susanto dan Agus; serta pihak swasta, Budianto. Keterangan para saksi juga sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Apri Sujadi (AS).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati non-aktif Bintan, Apri Sujadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016 - 2018.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjung Pinang alamat Jalan A. Yani, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Apri Sujadi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Mohd Saleh Umar. []
Baca Juga:
- PLN Gandeng KPK dan BPN Amankan Aset Negara di Daerah
- Ada Nama Wakil Ketua DPR di Dakwaan Suap Eks Penyidik KPK
- KPK OTT Bupati dan Anggota DPR di Jawa Timur
- Kronologi Lengkap OTT Bupati Probolinggo dan Suaminya