Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri mengeatakan pihaknya membuka opsi untuk menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari menjadi tersangka penyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Sepanjang ditemukan bukti cukup, KPK pasti tak segan menetapkan pihak siapapun sebagai tersangka sebagai pengembangannya," kata Ali Fikri, Senin, 6 September 2021.
Ali menjelaskan KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu bukan karena keinginan pihak-pihak tertentu, namun karena adanya kecukupan alat bukti. "Dan kami tentu selalu informasikan setiap perkembangan proses penyidikannya secara transparan," ujarnya.
Dan kami tentu selalu informasikan setiap perkembangan proses penyidikannya secara transparan.
Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK segera menetapkan eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka karena telah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. []
Baca Juga:
- PLN Gandeng KPK dan BPN Amankan Aset Negara di Daerah
- Ada Nama Wakil Ketua DPR di Dakwaan Suap Eks Penyidik KPK
- 17 TSK Jual Beli Jabatan Kepala Desa Resmi Ditahan KPK
- KPK Garap Pejabat Kabupaten Bintan