KPK Benarkan 38 Mantan dan Anggota DPRD Sumut Tersangka

KPK benarkan 38 mantan dan anggota DPRD Sumut tersangka. “Benar, surat pengantarnya sprindik yang tanda tangan pimpinan,” ucap Agus Rahardjo.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. (Foto: Ant/Hafidz Mubarak A).

Jakarta, (Tagar 30/3/2018) - Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

“Benar, surat pengantarnya sprindik yang tanda tangan pimpinan,” ucap Agus saat dikonfirmasi, Jumat (30/3).

Baru-baru ini, surat perintah penyidikan milik KPK tersebar. Surat dengan nomor B/227/DIK.00/23/03/2018 perihal pemberitahuan itu ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut. Surat itu diteken oleh Direktur Penyidikan Bidang Penindakan KPK Aris Budiman.

Surat tertanggal 29 Maret 2018 itu menyebutkan bahwa 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut tersangka atas kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Berdasar penggalan foto surat KPK yang beredar tersebut, 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka baru kasus suap Gatot adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring.

Lalu Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean. (sas)

Berita terkait
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.