Ayah Perkosa Anak di Bawah Umur di Tangerang

MD adalah seorang bapak di Tangerang jadikan anak tirinya AZ budak nafsunya selama dua tahun. Saat ini AZ hamil 7 bulan
Kapolresta Tangerang, Kombespol Ade Ary Syam Indradi (kanan), didampingi Kasat Reskrim Kompol Gogo Galesung saat memberikan keterangan pers terkait tindakan asusila terhadap anak dibawah umur. (Foto: Tagar/Selly Loamena).

Tangerang – MD, 52 tahun, jadikan anak tirinya sendiri, AZ, 13 tahun, sebagai budak seksnya selama dua tahun. MD sempat pergi ke Lampung untuk menghindar dari amarah istrinya sendiri yaitu AL.

MD sendiri tidak segan melakukan kekerasan, jika AZ mengatakan apa yang sudah dilakukanya kepada ibunya.

Kapolresta Tangerang, Banten, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan kalau tersangka MD mengaku sudah lebih dari 24 kali menyetubuhi anak tirinya.

“MD merupakan bapak tiri dari AZ, dan dalam pengakuannya, MD melakukan persetubuhan dengan anak tirinya sebulan bisa satu atau dua kali. Maka jika dihitung lebih dari 2 tahun, sudah lebih 24 kali MD menyetubuhi anak tirinya,” kata Ade Ary Syam Indradi, Senin, 9 Maret 2020.

Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang menangkap MD di rumahnya. Sebelumnya sempat melarikan diri ke Lampung. MD ditangkap di rumahnya yang kembali lagi dengan tujuan untuk meminta maaf kepada keluarga istrinya.

Sementara itu, MD sendiri mengaku kalau dirinya sangat menyesal. “Saya khilaf dan anak saya semakin hari semakin montok. Saya tidak bisa menahan nafsu saya. Dan saya akan bertanggung jawab dengan anak yang ada di dalam kandungannya,” kata MD kepada petugas.

Sedangkan, AL yang merupakan istri MD mengaku sangat menyesal menikahi laki-laki yang ternyata menghamili anaknya sendiri. “Saya tidak akan pernah memaafkan suami saya. Dan saya sekarang ini sudah menceraikan dia, saya akan bawa anak saya ke kampung. Biarin saja dia di dalam penjara,” tegas AL dengan nada marah.

Kini MD mendekam di dalam sel tahanan Polresta Tangerang. MD melanggar pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. []

Berita terkait
Polresta Tangerang Sita Sabu 1,9 kg di Tangerang
Satuan Narkoba Polresta Tangerang, Banten, sita 1,9 kg narkoba jenis sabu di Tangerangdan tangkap 23 tersangka pengedar, salah satu residivis
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.